Aksi Dramatis Asmara Menggagalkan Aktivitas PT GMS dan CV Nusantara Daya Jaya

  • Share
Aksi Dramatis Asmara Untuk Menggagalkan Aktivitas PT GMS dan CV Nusantara Daya Jaya yang diduga abaikan putusan Pengadilan 

Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Seteru Sengketa Lahan di PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) Semakin Memanas di Desa Lawisata. Ketegangan antara warga Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, dengan perusahaan tambang PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) semakin meningkat.

Perseteruan ini bermula dari ketidakjelasan kesepakatan antara perusahaan dan pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan nikel di wilayah tersebut.

Belum lama ini, aksi dramatis dilakukan oleh seorang kakek bernama Asmara yang nekat menghadang alat berat dan dump truck milik PT GMS dan CV Nusantara Daya Jaya (NDJ).

Dengan berbaring di bawah truk, Asmara ingin menunjukkan protesnya terkait pengambilalihan lahan yang dikelola oleh istrinya, Sunaya.

Padahal, lahan tersebut telah dimenangkan Sunaya melalui keputusan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Desember 2024. Asmara berjuang untuk mempertahankan tanah seluas 9 hektare yang sejak lama diklaim oleh warga bernama Kumbolan.

Kumbolan sendiri mengklaim memiliki lahan tersebut dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 2024, meski Sunaya telah mengantongi dokumen kepemilikan sejak 2010.

Dalam sengketa ini, pihak Sunaya memenangi gugatan setelah menghadirkan bukti kepemilikan yang sah, sementara Kumbolan hanya memiliki SKT yang dipertanyakan keabsahannya.

“Tanah ini dulu memang sempat dikelola oleh ayah Kumbolan, tapi sudah dijual ke orang lain dan beberapa kali berpindah tangan sebelum akhirnya dibeli klien kami pada 2010,” kata kuasa hukum Sunaya, Fahrial Ansar.

Sejak saat itu, Sunaya mengelola tanah tersebut dengan menanam kelapa dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin.

Namun, meski sudah ada putusan pengadilan yang memihak kepada Sunaya, PT GMS dan CV NDJ terus melanjutkan aktivitas pertambangan mereka di lahan yang sedang disengketakan.

Hal ini membuat kakek Asmara, yang semakin kesal, beraksi dengan menghadang truk dan alat berat, berharap dapat menghentikan kegiatan penambangan yang dianggap melawan hukum.

“Perusahaan harus menghormati keputusan pengadilan. Apa yang mereka lakukan adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Fahrial Ansar, yang menyebutkan bahwa berdasarkan putusan PN Andoolo, kegiatan penambangan oleh PT GMS dan CV NDJ dianggap ilegal karena tanah itu sah milik Sunaya.

Aksi Asmara yang viral di media sosial membuat Kumbolan dan pihak perusahaan menyepakati untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan hingga adanya keputusan hukum yang inkrah.

Namun, pada 26 Januari 2025, CV NDJ tetap melanjutkan operasional mereka, yang membuat Asmara semakin bertekad mengusir alat berat yang masih beroperasi.

Kini, Asmara bersama kuasa hukumnya, Fahrial Ansar, memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan. Mereka berharap Presiden bisa memerintahkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GMS dan menindak tegas perusahaan yang dinilai telah merampas hak atas lahan mereka.

“Kami memohon Presiden untuk menindak tegas dan mencabut izin perusahaan tambang yang telah merampas lahan kami,” ujar Fahrial Ansar.

Sengketa ini kini menunggu keputusan akhir yang bisa menjadi titik terang, apakah hak Sunaya atas tanah tersebut akan dihormati ataukah perusahaan tambang akan terus menggusur tanah yang sudah diputuskan oleh pengadilan.**

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share