Aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara Ganggu Proses Belajar Mengajar di Sekolah?

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Polemik mengenai aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali mencuri perhatian publik.

Perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan diduga mengganggu proses belajar-mengajar di sekitar sekolah.

PT WIN Diduga Ganggu Aktivitas Belajar-Mengajar

Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT WIN kali ini diketahui berlangsung di dekat Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Laeya, yang memicu kekhawatiran dari masyarakat sekitar. Salah seorang warga Desa Torobulu, Idam Saag, mengungkapkan keprihatinannya kepada awak media pada Kamis, 23 Januari 2025.

“Perjuangan masyarakat untuk menjaga lingkungan masih teringat jelas di ingatan kita, namun kini kita kembali dipertontonkan aktivitas penambangan yang begitu dekat dengan sekolah, yakni SDN 12 Laeya,” ujarnya.

Idam menambahkan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman untuk proses pembelajaran, namun kenyataannya, aktivitas pertambangan tersebut berpotensi mengancam kenyamanan dan keselamatan anak-anak yang tengah menuntut ilmu.

“Sekolah bukanlah tempat untuk kegiatan penambangan. Ini adalah lembaga pendidikan yang seharusnya menjaga masa depan generasi penerus bangsa. Jika dibiarkan, ini akan merusak masa depan mereka,” tegas Idam.

Menurut Idam, penambangan yang berada dekat dengan SDN 12 Laeya seolah memberikan sinyal bahwa perusahaan ini tidak hanya mengabaikan pentingnya pendidikan, namun juga bisa merusak potensi generasi muda.

“Apakah sebongkah nikel lebih berharga dari masa depan anak-anak bangsa? Ini menjadi pertanyaan besar bagi penegak hukum,” sambungnya dengan nada penuh keprihatinan.

Kasus Kriminalisasi Warga Desa Torobulu

Selain itu, PT Wijaya Inti Nusantara juga sempat dilaporkan terlibat dalam kriminalisasi terhadap dua warga Desa Torobulu, yaitu Andi Firmansyah dan Haslilin. Keduanya dilaporkan ke pihak berwajib setelah menggelar aksi penolakan terhadap aktivitas tambang PT WIN pada 27 September 2023. Aksi tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi lingkungan dari dampak buruk pertambangan.

Setelah melalui proses hukum, Andi Firmansyah dan Haslilin akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Konsel (Andoolo), setelah pengadilan menemukan bahwa PT WIN tidak dapat menunjukkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah. Meskipun telah berupaya meminta kejelasan mengenai legalitas tambang, pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan dokumen tersebut kepada masyarakat.

Kepemimpinan PT Wijaya Inti Nusantara

PT WIN dipimpin oleh Anthony Kalalo sebagai Komisaris dan Frans Salim Kalalo sebagai Direktur. Perusahaan ini memiliki alamat kantor di Jalan Anyang No.86, Kelurahan Maricaya Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. PT WIN mengelola lahan seluas 1.931 hektare untuk operasi tambang nikel di Kabupaten Konawe Selatan dan beroperasi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 3474052122014025.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share