SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Kasus penyerobotan lahan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini melibatkan dua oknum anggota polisi. Kedua polisi tersebut adalah mantan Kepala Unit (Kanit) II Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Kolaka, IPDA Sabri Sobat, serta dua penyidik lainnya, yakni AIPDA Yohanes P dan Brigadir Novriandi Paundanan.
Ketiganya dilaporkan oleh seorang warga, Al Imran La Aci, ke Propam Polda Sultra pada 21 Januari 2025. Laporan tersebut terkait dugaan adanya kongkalikong antara ketiga oknum penyidik dan terlapor (yang namanya belum disebutkan) dalam perkara penyerobotan lahan milik Abdul Latif, yang merupakan kakak kandung Al Imran La Aci.
Kasus ini bermula pada Desember 2019, ketika Abdul Latif melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di wilayah tersebut. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit II Satreskrim Polres Kolaka. Namun, menurut penuturan Al Imran, perkembangan kasus tersebut tidak berjalan sesuai harapan.
“Terakhir, kakak saya hanya menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Pertama (P2HP) pada 1 September 2020, dan dilanjutkan dengan P2HP kedua yang menyatakan bahwa para terlapor telah dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujar Al Imran La Aci, Kamis, 23 Januari 2025.
“Sayangnya, setelah itu tidak ada perkembangan lebih lanjut,”sambungnya.
Merasa tidak ada kepastian, pada 2021, Al Imran meminta adiknya, Hasrul La Aci, untuk menanyakan perkembangan kasus ke penyidik Unit II Satreskrim Polres Kolaka. Namun, bukannya mendapatkan informasi lebih lanjut, mereka justru diminta untuk membuat laporan baru dengan alasan bahwa laporan yang lama sudah kadaluarsa.
“Penyidik Yohanes P justru meminta adik saya untuk membuat laporan baru, dengan alasan laporan tersebut sudah kadaluarsa,” ungkap Imran.
“Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait alasan laporan itu kadaluarsa,”tambahnya.
Kasus ini semakin tidak jelas, hingga pada 2024, Hasrul La Aci memutuskan untuk membuat laporan baru pada 30 Juni 2024. Laporan baru tersebut ditangani oleh penyidik baru, Ricky Ronaldo Pase, yang sudah menunjukkan kemajuan.
Namun, laporan-laporan yang ditangani oleh Yohanes P dan rekannya, Herlina, Hardiyanti, serta Sitti Aminah, belum menunjukkan perkembangan berarti, bahkan tidak ada pemberitahuan SP2HP yang diterima.
“Laporan baru sudah mulai ditangani dengan progres, tetapi laporan yang lama masih belum ada perkembangannya,” tegas Imran.
“Kami menduga ada kongkalikong yang melibatkan oknum penyidik dan terlapor,”lanjut Imran.
Karena merasa tak ada kejelasan, Al Imran kemudian melaporkan ketiga oknum penyidik tersebut ke Propam Polda Sultra. Ia berharap laporan tersebut dapat mengungkap alasan di balik lambatnya proses penyidikan dan menuntut pertanggungjawaban atas penanganan kasus yang terbengkalai.
“Dengan melaporkan tiga penyidik ini, kami berharap Propam Polda Sultra bisa melihat secara objektif dan memberikan titik terang atas penanganan kasus yang sudah bertahun-tahun tidak ada kemajuan,” ujar Imran La Aci.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditangani oleh Propam Polda Sultra.
“Pengaduannya sudah diterima dan ditangani oleh Propam,” ujar Arif melalui pesan WhatsApp, Jumat, 24 Januari 2025.
Arif juga mengonfirmasi bahwa oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini telah diperiksa. “IPDA Sabri Sobat sudah tidak menjabat sebagai Kanit II SatReskrim lagi, sekarang dia bertugas di Polda Sultra,” katanya.
Laporan: Redaksi