SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang pria berinisial AI terancam hukuman penjara setelah diamankan polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. AI ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Kendari pada Sabtu 25 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WITA.
Kanit 1 Satnarkoba Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan AI, narkoba jenis sabu yang akan diedarkan tersebut diperolehnya dari RS alias NP.
“Kami berhasil menggerebek sebuah rumah yang sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu di BTN Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari,” ungkap Ariel kepada awak media, Selasa 28 Januari 2025 kemarin.
Ariel melanjutkan, selain menangkap Arman, pihaknya juga mengamankan tiga orang rekannya yang berada di dalam kamar saat Arman sedang mengecer narkoba miliknya.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi kami setelah menerima laporan dari warga yang merasa resah akibat maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Wua-Wua,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita 30 paket sabu siap edar dengan berat bruto 14,95 gram yang disembunyikan pelaku di bawah kasur.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya,” kata Ariel.
Selain itu, menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari pamannya, RS alias NP, seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.
“Ini adalah pertama kalinya AI menjalankan bisnis haram tersebut, yang diperintahkan oleh pamannya dengan janji akan diberikan upah setelah berhasil menjual narkoba yang diberikan kepadanya,” jelas Ariel.
Setelah penangkapan dan pemeriksaan di lokasi, polisi membawa AI ke Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, ketiga rekannya juga dibawa ke markas untuk diperiksa lebih lanjut guna memastikan apakah mereka terlibat dalam peredaran narkoba ini.
Dengan penangkapan ini, aparat kepolisian berharap dapat terus memerangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kendari.**
Editor: Sukardi Muhtar