

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait perkara tindak pidana di bidang cukai dari Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa tersangka dalam perkara ini adalah Abd Aziz dan Risal, keduanya merupakan wiraswasta.
Dody menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 19 November 2024, di lokasi pembongkaran barang di Jalan Poros Kolaka Woro, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Pada saat itu, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan. Barang tersebut berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Seven yang ditemukan dalam keadaan tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,” ujar Dody.
Barang bukti yang dimaksud adalah 60 karton rokok SKM merek Seven yang diduga telah dilekati pita cukai bekas. Barang tersebut diangkut menggunakan sebuah truk dengan nomor polisi K 9639 JC, yang memuat satu kontainer dengan nomor TAKU 2443385. Rokok tersebut rencananya akan dipindahkan ke mobil pick-up bernomor polisi DT 9569 DB.
Lebih lanjut, Dody mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat penggunaan pita cukai bekas pada 60 karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merek Seven diperkirakan mencapai Rp 1.394.294.400.
Kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai tindak lanjut, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari, mulai 16 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025, guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Redaksi


