SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Kasus mengenai pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, belakangan ini menarik perhatian publik. Kasus ini menjadi perbincangan hangat setelah terungkapnya Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) yang terdaftar atas lahan di wilayah perairan utara Jakarta tersebut.
Meskipun aktor yang terlibat dalam kasus ini mulai terungkap, identitas seluruh pihak yang bertanggung jawab masih menjadi misteri. Baru-baru ini, PT Agung Sedayu Group (ASG), yang dimiliki oleh taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, mengonfirmasi bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, adalah milik anak perusahaan mereka. Anak perusahaan tersebut adalah PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).
Perusahaan tersebut mengklaim bahwa mereka memperoleh sertifikat tersebut melalui prosedur yang sah. Kuasa hukum PT Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaan mereka tidak mencakup seluruh panjang pagar laut yang mencapai 30,16 kilometer. “SHGB ini sesuai dengan proses dan prosedur yang berlaku. Kami membeli tanah dari rakyat yang telah memiliki SHM,” jelasnya pada Jumat (24/1/2025).
Tiga Figur Berpangkat Bintang Terlibat dalam Kasus Pagar Laut?
Seiring berkembangnya kasus ini, sejumlah nama besar mulai terendus terlibat dalam skandal pagar laut di Tangerang. Salah satunya adalah Letjen (Purn) Nono Sampono, yang kini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Agung Sedayu Group. Nono Sampono juga tercatat sebagai anggota direksi di PT Cahaya Inti Sentosa, perusahaan yang menguasai SHGB untuk pagar laut tersebut.
Nono Sampono adalah tokoh militer ternama yang pernah menjabat sebagai Komandan Paspampres pada 2001-2003, Komandan Jenderal Akademi TNI, serta Menteri Perhubungan dan Kepala Basarnas pada 2010.
Selain Nono Sampono, nama lainnya yang turut terseret adalah Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto. Dalam keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, disebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk meninjau ulang HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pagar laut Tangerang pada 2023, di mana Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada periode 2022-2024.
Tak kalah mencuri perhatian, nama Freddy Numberi juga muncul dalam penyelidikan ini. Freddy yang merupakan Purnawirawan TNI AL dan pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada era Presiden SBY, diduga memiliki peran sebagai Komisaris di dua perusahaan yang memiliki SHGB di laut Tangerang, Banten, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Nama Freddy Numberi tercatat dalam Akta Hukum Umum (AHU) kedua perusahaan tersebut.
Sanksi Denda Terancam Dikenakan
Terkait dengan kasus ini, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer. Sanksi ini merujuk pada Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Menurut Trenggono, sanksi denda bersifat administratif, sementara jika ditemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum akan diteruskan ke pihak kepolisian. “Dari kami, sanksi denda lebih bersifat administratif. Jika ada unsur pidana, itu akan menjadi ranah kepolisian,” ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, (22/1/2025).
Laporan: Tri Mahmudi, Fandi (Tim Kontributor Jakarta/Redaksi)