SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menindak tegas oknum notaris yang terbukti melanggar kode etik profesi. Langkah tersebut diambil setelah muncul laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang notaris pada Kamis, 23 Januari 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TKBM), yang merasa dirugikan atas tindakan oknum notaris yang membatalkan akta yang sah dan menggantinya dengan akta yang diduga palsu. Dalam penyampaiannya, perwakilan TKBM menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, dan menyebut akta yang diterbitkan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi mereka.
“Kami mengadukan oknum notaris yang dengan semena-mena mengeluarkan akta yang bertentangan dengan peraturan, dan kami anggap akta tersebut palsu,” ujar salah satu perwakilan TKBM.
Mereka juga menambahkan bahwa akta tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Menanggapi masalah ini, TKBM mendesak Kemenkumham untuk memberikan sanksi tegas, berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat, kepada notaris yang terlibat.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sultra, Tubagus Erif, mengonfirmasi bahwa aduan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa jika terbukti, notaris yang melanggar akan diberikan sanksi berat, termasuk pemecatan.
“Kami tidak akan ragu untuk memecat atau memberikan sanksi berat lainnya kepada notaris yang melanggar norma, kode etik, atau aturan yang berlaku,” tegas Tubagus.
Ancaman pemecatan ini, menurut Tubagus, sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM yang disampaikan pada pelantikan anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) beberapa waktu lalu di Jakarta. Menteri Hukum dan HAM telah menegaskan bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh notaris akan ditindak tegas, termasuk pemecatan.
“Jika ada notaris yang melakukan penyimpangan dan memanfaatkan statusnya untuk kepentingan pribadi, kami akan menindaklanjutinya dengan tindakan tegas, termasuk pemecatan,” jelas Tubagus.
Sebagai penutup, Tubagus mengimbau kepada seluruh notaris di wilayah Sulawesi Tenggara untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berharap seluruh notaris dapat menjalankan tugas dengan profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi