Lokasi Tambang PT Tekonindo Longsor Warga Tuntut Ganti Rugi

  • Share
Ketgam: Lokasi Tambang PT Tekonindo di Desa Pangkalaero Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana 

Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Perusahaan tambang PT Tekonindo yang berlokasi di Desa Pangkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menghadapi masalah serius terkait ganti rugi lahan. Pasalnya, perusahaan tambang nikel ini belum menuntaskan kewajibannya untuk mengganti rugi lahan warga yang terdampak longsor akibat aktivitas penambangannya.

Salah satu warga yang terdampak adalah Wawan Zulkarnain, yang lahan pertaniannya di Desa Pangkalaero ikut tergerus longsor. Wawan mengungkapkan bahwa meskipun telah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak perusahaan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut terkait penggantian rugi untuk lahan yang rusak akibat aktivitas tambang tersebut.

“Komunikasi dengan perusahaan belum ada kesepakatan. Saya sudah beritahukan pihak yang bertanggung jawab di lapangan, namun belum ada realisasi,” ungkap Wawan, Jumat (25/1/2025).

Wawan menambahkan, lokasi tambang PT Tekonindo terletak tepat di samping lahan miliknya, dengan kedalaman galian mencapai sekitar 20 hingga 30 meter. Akibatnya, longsor yang terjadi menggerus sekitar 30 meter lahan dan sejumlah pohon jati miliknya.

“Longsor terjadi di area tersebut, dan saya khawatir jika cuaca hujan terus, longsor bisa semakin meluas,” jelasnya.

Namun, pihak perusahaan terkesan ingin menghindari kewajiban membayar ganti rugi. Mereka justru menawarkan untuk membebaskan lahan yang terdampak, alih-alih memberikan ganti rugi.

“Beberapa kali saya menghubungi penanggung jawab di lapangan, mereka menawarkan pembayaran dengan catatan lahan yang longsor tersebut dibebaskan. Tapi saya tegas menolak, saya hanya ingin ganti rugi,” tambah Wawan.

Wawan juga menegaskan bahwa ia hanya meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta untuk lahan yang rusak. Ia berharap perusahaan juga mengambil langkah untuk mencegah longsor lebih lanjut, seperti melakukan perbaikan atau pembangunan penahan longsor (trab) di area tersebut.

Sementara itu, Direktur PT Tekonindo, Nur Baco, menyatakan bahwa pihaknya siap membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta, namun dengan syarat lahan tersebut dibebaskan dari kepemilikan Wawan.

“Jika harga Rp300 juta yang diberikan itu untuk pembebasan lahan, kami siap. Artinya, lahan dan tanaman akan dibebaskan, bukan hanya ganti rugi longsor,” ujar Nur Baco.

Hingga berita ini diturunkan, perundingan antara warga dan pihak perusahaan masih berlanjut, dan belum ada kesepakatan final terkait masalah tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share