Mahkamah Agung Cabut Perda RTRW: PT GKP Masih Beroperasi di Wawonii, Warga Turun Ke Jalan

  • Share
Aksi Protes Warga terhadap Aktifitas PT GKP

Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONKEP – Polemik antara masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) masih terus berlanjut hingga saat ini. Konflik ini semakin memanas pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sejumlah regulasi terkait aktivitas tambang perusahaan tersebut.

Demonstrasi yang melibatkan masyarakat dan elemen mahasiswa yang menuntut penghentian aktivitas PT GKP terus berlanjut. Mereka menilai bahwa perusahaan tambang tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan operasionalnya setelah MA mencabut pasal yang mengatur ruang tambang dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW serta izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diberikan kepada PT GKP.

Sarmanto, Koordinator Lapangan (Korlap) Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (MMW) yang turut serta dalam aksi demonstrasi di DPRD Sultra pada Selasa, 21 Januari 2025, menegaskan bahwa hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah maupun aparat kepolisian untuk mengeksekusi putusan MA tersebut.

“Putusannya jelas, MA telah membatalkan Perda RTRW yang memberikan ruang tambang dan IPPKH kepada PT GKP. Namun hingga saat ini, perusahaan itu masih terus beroperasi tanpa ada tindakan tegas,” ujarnya.

Sarmanto menambahkan bahwa sejak putusan MA pada 7 Oktober 2024 lalu, PT GKP tercatat telah mengekspor Ore Nikel dalam jumlah besar, mencapai 94 tongkang. Bahkan, pada Januari 2025, tercatat ada tujuh kapal tongkang yang masih melakukan pemuatan Ore Nikel, yang menurutnya menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat Wawonii.

“Ini merupakan bencana yang sudah direncanakan negara untuk Wawonii,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, yang bertemu dengan para demonstran, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan masyarakat Wawonii. Ia menegaskan bahwa jika putusan MA sudah inkrah, eksekusi harus segera dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.

“Putusan sudah jelas dan seharusnya segera dieksekusi. Kami mendukung penuh perjuangan masyarakat Wawonii,” ujar Suwandi.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga memastikan akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil semua pihak terkait, termasuk PT GKP. Ia berjanji setelah RDP, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelesaikan permasalahan ini dengan segera.

“Setelah RDP, kita akan bentuk pansus untuk memastikan masalah yang dihadapi di Konkep dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share