SUARASULTRA.COM | KONUT – Istilah “sudah jatuh tertimpa tangga” sepertinya sangat tepat menggambarkan kondisi mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman. Setelah dua kali terlibat dalam kasus hukum dan mendekam di tahanan, kini ia kembali menghadapi perkara yang memanas.
Sebelumnya, Aswad Sulaiman sempat tersandung kasus korupsi terkait pembangunan kantor Bupati Konawe Utara. Proyek yang anggarannya mencapai Rp 15,8 miliar ini terbagi dalam dua tahap dari tahun 2008 hingga 2010 dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Setelah bebas dari kasus itu, Aswad justru kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi nikel di Konawe Utara antara tahun 2007 hingga 2014.
KPK mengungkap dugaan suap yang diterima Aswad terkait pengurusan IUP sebesar Rp 13 miliar, yang berdampak pada kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun.
Kini, Aswad Sulaiman kembali dikaitkan dengan sebuah isu besar terkait IUP yang diterbitkan untuk PT Hikari Jeindo. Dugaan ini mencuat setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebut PT Hikari Jeindo terlibat dalam pengurusan dokumen yang tidak jelas.
Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas Pengelolaan Perizinan Pertambangan Mineral, Batubara, dan Batuan pada Mei 2024.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa dalam laporan tersebut ditemukan fakta bahwa PT Hikari Jeindo, yang beroperasi di Konawe Utara, mengantongi IUP Operasi Produksi (OP) berdasarkan SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 dengan luas wilayah 177,7 hektare di Kecamatan Langgikima.
Namun, hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan bahwa SK Bupati tersebut sebenarnya berkaitan dengan kenaikan pangkat PNS, bukan dengan IUP OP.
Hendro juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) di Jakarta.
Mereka bahkan telah mengunjungi Ditjen Minerba dua kali, namun merasa pihak tersebut tidak responsif dan terkesan melindungi PT Hikari Jeindo.
“Kami mendesak agar data perusahaan ini dihapus dari database MODI, namun respons yang kami terima tidak memadai,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi SUARA SULTRA, Kamis malam, 16 Januari 2025
Lebih lanjut, Hendro mengungkapkan bahwa saat Ditjen Minerba melakukan klarifikasi ke Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara pada September 2024, mereka mengaku memperoleh surat pernyataan dari Aswad Sulaiman terkait keabsahan SK Bupati Konawe Utara Nomor 576.
Namun, surat tersebut tidak dipublikasikan, dan Hendro merasa tidak ada penjelasan yang memadai mengenai waktu atau konteks surat tersebut dibuat.
Hendro mempertanyakan keabsahan surat pernyataan tersebut, karena jika benar surat itu ada, maka Aswad Sulaiman telah menganulir SK Bupati yang seharusnya berkaitan dengan kenaikan pangkat PNS. Ia menegaskan, Ampuh Sultra akan melaporkan Aswad Sulaiman serta pihak-pihak terkait kepada aparat penegak hukum.
“Kami rasa kasus korupsi yang melibatkan Aswad Sulaiman belum sepenuhnya terungkap. Kami berharap Kejaksaan Agung dapat menggali lebih dalam keterlibatan mantan bupati ini dalam penerbitan IUP-IUP siluman di Konawe Utara,” tegas Hendro.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media ini masih berupaya untuk menghubungi Aswad Sulaiman guna mendapatkan klarifikasi terkait pemberitaan ini.
Penulis: Redaksi