SUARASULTRA.COM | BUTON – Kasus penggunaan ijazah palsu kembali mencoreng dunia birokrasi di Indonesia. Praktik curang ini, yang sering kali digunakan oleh para mafia jabatan untuk meraih posisi tinggi, kini diduga melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Oknum yang diketahui berinisial DMH, saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buton, dilaporkan terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah saat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Desember 2007. Hanya setahun setelahnya, DMH dinyatakan lulus menjadi PNS pada April 2008.
Seorang sumber yang meminta untuk tetap anonim mengungkapkan bahwa DMH pernah menjadi mahasiswa di Institute Teknologi Nasional (ITN) Malang pada tahun 2002. Namun, perkuliahannya terhenti, dan ia dikeluarkan sekitar 2019/2020.
“Saat itu, DMH masih mahasiswa, tapi tiba-tiba aktivitas kuliahnya terhenti. Dia dikeluarkan dari kampus,” ungkapnya.
Beberapa tahun kemudian, sang sumber mengetahui bahwa DMH menggunakan ijazah Sarjana (S1) dari Institut Teknologi Pembangunan Surabaya (ITPS), sebuah kampus yang ternyata sudah dibekukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) karena sering terlibat dalam penerbitan ijazah palsu.
Bahkan, dalam sistem verifikasi ijazah Kementerian Pendidikan, Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik DMH ternyata terdaftar di Universitas Bhayangkara Surabaya dan Akademi Manajemen Administrasi Yogyakarta, bukan di ITPS.
Lebih mencurigakan lagi, ijazah yang digunakan DMH untuk melamar CPNS tercatat atas nama Dr. Ir. Fransiskus Senduk sebagai rektor ITPS.
Namun, setelah ditelusuri, diketahui bahwa Fransiskus Senduk adalah rektor di STIE Widya Manggalia Brebes, bukan di ITPS. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ijazah yang digunakan adalah palsu.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Buton, dan semua bukti pendukung telah diserahkan untuk diproses lebih lanjut.
“Kami berharap laporan ini segera diproses, dan jika terbukti, oknum ASN ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah merugikan negara,” harap sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih berusaha menghubungi DMH untuk meminta klarifikasi mengenai tuduhan ini.
Laporan: Redaksi