SUARASULTRA.COM | KONKEP – Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Azis, mendapat kritik tajam setelah mengeluarkan pernyataan yang dinilai melecehkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik pertambangan ilegal PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Kritik tersebut datang dari Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Sahidin.
Sahidin, yang juga merupakan kader Partai Gerindra, menilai bahwa pernyataan Andi Azis tersebut seolah-olah menghina dan meremehkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam siaran pers yang diterbitkan oleh PPID Utama Sultra, Andi Azis menyebutkan bahwa PT GKP masih dapat menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan diktum 3 dan 4 Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 576 mengenai izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Padahal, diktum 3 dan 4 SK IPPKH tersebut memungkinkan PT GKP untuk melakukan aktivitas pertambangan, menjual hasil tambang, serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, IPPKH yang dimiliki PT GKP telah dibatalkan melalui putusan kasasi oleh Mahkamah Agung.
“Pernyataan Kadis ESDM Sultra itu jelas melecehkan lembaga peradilan Mahkamah Agung. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, yang berarti PT GKP tidak lagi berhak menambang di kawasan hutan di Pulau Wawonii,” ujar Sahidin.
Sebagai pejabat pemerintah, Sahidin menilai bahwa Andi Azis seharusnya tidak mempermainkan putusan hukum yang sudah final, apalagi mengeluarkan opini yang dapat menyesatkan publik dan memberi kesan mendukung aktivitas tambang ilegal.
Sahidin menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung yang membatalkan IPPKH PT GKP sudah melalui proses hukum yang panjang, mulai dari PTUN hingga kasasi. Seluruh proses tersebut melibatkan ahli hukum, instansi terkait, dan berbagai bukti yang sah. “Putusan ini sudah final dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Sebagai pejabat pemerintah, seharusnya pendapat disampaikan saat proses peradilan berlangsung, bukan setelah putusan keluar,” tegasnya.
Oleh karena itu, Sahidin mendesak Andi Azis untuk segera mencabut dan mengklarifikasi pernyataannya, karena selain bertentangan dengan hukum, komentar tersebut juga menyakiti hati masyarakat Konawe Kepulauan, khususnya warga Pulau Wawonii yang tengah berjuang untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari dampak negatif pertambangan.
“Saat warga Pulau Wawonii sedang memperjuangkan hak atas lingkungan yang layak, Kadis ESDM malah bersuara seperti juru bicara untuk tambang ilegal. Ini jelas menyakiti masyarakat, terutama mereka yang tanahnya digusur paksa oleh PT GKP,” ujar Sahidin dengan geram.
Sahidin juga menegaskan bahwa berdasarkan satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tiga putusan Mahkamah Agung, PT GKP tidak lagi memiliki legitimasi untuk melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii. Pasal mengenai pertambangan dalam Perda RTRW Konawe Kepulauan tahun 2021 sudah dihapuskan melalui dua putusan MA, sementara penggunaan kawasan hutan oleh PT GKP juga telah dibatalkan oleh MA.
Selain itu, putusan MK juga menegaskan adanya larangan untuk melakukan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi, karena kegiatan pertambangan dapat membahayakan ekosistem dan kehidupan manusia. Sahidin menambahkan bahwa meskipun PT GKP masih memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), dalam SK IUP tersebut terdapat larangan untuk menambang di wilayah yang dilarang oleh undang-undang, sehingga IUP tersebut tidak serta merta memberikan izin untuk beroperasi.
Laporan: Redaksi