Pria Asal Mandonga Ditangkap Polisi, Miliki Sabu 24,63 Gram

  • Share
Tersangka RPT saat dibekuk Polisi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang pria berinisial RPT (31), warga Jalan Laute 04, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

RPT ditangkap oleh Tim Opsnal SatResNarkoba Polresta Kendari di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit (Kanit) 1 SatResNarkoba Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens Ginting, yang memberikan keterangan kepada awak media pada Minggu 26 Januari 2025.

“Saat ditangkap, kami berhasil menemukan 13 paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam saku celana pelaku,” ujar Ariel.

Lebih lanjut, Ariel menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi melanjutkan pengembangan di rumah tempat pelaku sementara menginap.

“Di rumah kontrakan pelaku di BTN Alam Salsabila Dua, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, kami kembali menemukan sejumlah paket sabu, total 46 paket sabu beserta barang bukti lainnya termasuk alat hisap,” jelas Ariel.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 59 sachet plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 24,63 gram.

Menurut pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Kendari yang bernama Napo.

“Pelaku mengaku sudah lima kali mendapat kiriman sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari untuk dijual. Setiap kali berhasil menjual barang tersebut, pelaku mendapat imbalan sebesar 1 juta rupiah,” ungkap IPDA Ariel Mogens Ginting.

Saat ini, pelaku Rachmad Putra Triwisara alias RTP telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan lebih lanjut terkait jaringan narkotika yang terlibat.***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share