SUARASULTRA.COM | BAUBAU – Seorang pria berinisial LM (60) di Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai mencabuli anak di bawah umur hingga hamil 7 bulan. Korban Bunga (nama samaran) saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Akibat ulah pria yang belakangan diketahui masih ketabat dekat korban, gadis belia tersebut terpaksa putus sekolah.
Aksi bejat pelaku terbongkar saat orang tua korban melihat adanya perubahan fisik dan pada perut korban.
Tak tinggal diam, orangtua korban lantas membawa anaknya itu ke Puskesmas. Dari hasil pemeriksaan, petugas puskesmas yang memeriksa korban menyatakan yang bersangkutan telah hamil 7 bulan.
Sontak saat itu, orang tua korban langsung menanyakan perihal kehamilan anaknya. Korban pun mengaku bahwa yang telah membuatnya berbadan dua itu pamannya sendiri, lelaki LM.
Usai mengintrogasi anaknya, orang tua korban langsung melaporkan LM ke Polres Baubau. Saat dilakukan penangkapan pada Rabu 22 Januari 2025, LM hanya pasrah tanpa adanya perlawanan.
Penangkapan tersangka dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih.
Ridlo menjelaskan bahwa perbuatan pelaku terhadap korban sudah berapa kali dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
“Pelaku sudah memiliki istri, motifnya untuk memenuhi hasrat birahiya. Pelaku ini melancarkan aksinya saat rumah tengah kosong atau sepi, “ungkap Kasat Reskrim Polres Baubau kepada awak media, Sabtu 25 Januari 2025.
Atas perbuatannya, dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU tahun 2023 Tentang UU Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,”pungaks Ridlo Muzayyin***
Editor: Sukardi Muhtar