Putusan Mahkamah Agung Diabaikan, APH Ditantang Tangkap Direktur PT GKP

  • Share
Lokasi Pertambangan PT GKP di Wawonii

Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONKEP – Kontroversi terkait aktivitas perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) masih berlanjut hingga saat ini.

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah mengabulkan upaya kasasi yang diajukan oleh warga Pulau Wawonii, terkait gugatan pembatalan dan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki PT GKP pada 7 Oktober 2024. Meski begitu, hingga kini kegiatan operasi produksi di wilayah IUP PT GKP masih berjalan tanpa hambatan.

Keadaan ini menimbulkan anggapan bahwa perusahaan milik Harita Group ini seolah kebal terhadap hukum dan tidak mengindahkan putusan MA yang sudah sah. Hal tersebut memicu kecaman dari sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas), yang menilai PT GKP tidak menghormati aturan hukum yang berlaku.

Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa

Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa, menyatakan bahwa tindakan PT GKP menunjukkan bahwa hukum dapat dipermainkan oleh korporasi besar. Bahkan, menurutnya, aparat penegak hukum dan pemerintah terkesan tidak berdaya untuk menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.

“Aktivitas PT GKP seolah-olah menunjukkan bahwa hukum bisa dipermainkan oleh korporasi. Bahkan, aparat penegak hukum dan pemerintah dibuat tidak berkutik, seakan ada rasa takut untuk menghentikan operasional perusahaan ini,” ungkap Jefri.

Ia juga menegaskan bahwa seharusnya PT GKP segera meninggalkan Pulau Wawonii, mengingat adanya potensi dampak negatif bagi masyarakat setempat. Jefri mengingatkan bahwa dalam perjalanan aktivitas perusahaan tersebut, pernah terjadi insiden pertumpahan darah akibat upaya masyarakat mempertahankan kelangsungan hidup mereka.

“Perjuangan masyarakat Wawonii selama bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil dengan kemenangan di tingkat Mahkamah Agung. Tidak ada alasan lagi bagi PT GKP untuk tetap berada di Pulau Wawonii,” tegas Jefri, yang juga merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Sebagai langkah tegas, Jefri menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Direktur PT Gema Kreasi Perdana, karena diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah akibat kegiatan operasional perusahaan tersebut.

“PT GKP harus segera dihentikan operasionalnya. Tidak ada alasan hukum yang membenarkan perusahaan ini untuk tetap beroperasi di Wawonii,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share