SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penetapan hasil lelang tender oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memicu kontroversi. Dugaan adanya pengaturan dalam proses lelang yang dilakukan oleh Tim Pokja, panitia lelang di BP2JK Sultra, kini mencuat ke permukaan.
Dalam proses penetapan pemenang tender yang dilakukan BP2JK Sultra, diduga terdapat pelanggaran terhadap pedoman yang tertuang dalam surat edaran Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI, yang seharusnya menjadi acuan. Dugaan ini disampaikan oleh Koordinator Lapangan Bina Konstruksi Sulawesi Tenggara (Binakon Sultra), Julianto Jaya Perdana, dalam aksi demonstrasi yang digelar di BP2JK Sultra, Jumat 17 Januari 2025.
“Kami dari Binakon Sultra sudah dua kali turun ke lapangan untuk mengungkapkan persoalan ini, yaitu dugaan adanya permainan dalam proses lelang yang melibatkan Tim Pokja di BP2JK serta pihak BWS Sulawesi IV Kendari dalam menetapkan pemenang tender,” ujar Julianto kepada awak media.
Dua paket tender tahun 2025 yang telah ditetapkan pemenangnya diketahui berasal dari Kabupaten Konawe, yakni Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wawotobi (Tahap II) dan Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Ameroro. Selain dua paket tersebut, Julianto juga mengungkapkan bahwa terdapat empat paket lainnya yang sedang dalam proses, di mana pihaknya mencurigai sudah ada calon pemenang yang telah ditentukan.
“Beberapa paket tender yang sudah ditetapkan pemenangnya ini sangat berpotensi besar mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, mengingat ada kejanggalan dalam pemenuhan dokumen tender,” tegas Julianto.
Lebih lanjut, Julianto juga menyayangkan sikap BP2JK Sultra yang dinilai tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai terkait ketidaksesuaian dokumen tenaga ahli yang telah ditetapkan oleh Dirjen Bina Konstruksi.
Menurutnya, ketidakmampuan BP2JK Sultra dalam memberikan klarifikasi ini semakin mempertegas dugaan adanya kolusi dalam proses tender.
“Ketidakmampuan BP2JK Sultra untuk menjelaskan ketidaksesuaian dokumen SKK tenaga ahli yang telah ditetapkan Dirjen Bina Konstruksi adalah bukti kuat bahwa proyek irigasi di Wawotobi dan Ameroro ini bisa dikategorikan sebagai kolusi tender yang terstruktur dan masif,” tegasnya.
Julianto menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya berencana melaporkan dugaan kolusi dalam proses tender ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian PUPR RI.
“Kepala BP2JK Sultra, Kepala BWS IV Kendari, bersama Satker Tim Pokja serta PPK yang terkait, diduga turut terlibat dalam persengkongkolan untuk mengatur pemenang tender ini. Kami akan segera melaporkan hal ini ke KPPU dan Inspektorat Jenderal PUPR RI,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi