SUARASULTRA.COM | KONUT – Aktivitas pertambangan PT Pernick Sultra di Waturambaha, Konawe Utara (Konut), semakin menuai sorotan tajam. Pasalnya, perusahaan ini diduga mendapat perlakuan istimewa dari Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe Utara terkait izin penggunaan jalan kabupaten untuk aktivitas hauling ore nikel.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut), yang menduga adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap aktivitas PT Pernick. Ketua Umum P3D Konut, Jefri, menilai bahwa hauling ore nikel PT Pernick yang melintas di jalan kabupaten tersebut jelas melanggar ketentuan hukum.
“Jalan yang dilalui adalah jalan milik Pemerintah Daerah Konawe Utara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan warga desa, bukan untuk kegiatan pertambangan,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut, Jefri menyoroti ketidakhadiran izin Lintas Jalan Kabupaten untuk aktivitas hauling tersebut. Ia mencurigai bahwa Dishub Konawe Utara sengaja mengabaikan pelanggaran ini, bahkan menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pernick.
“Jalan yang digunakan adalah jalan kabupaten, dan PT Pernick tidak memiliki izin lintas jalan kabupaten. Anehnya, Dinas Perhubungan seakan tidak mempermasalahkan hal ini dan memberi perlakuan khusus kepada perusahaan tersebut. Apakah ada kesepakatan tersembunyi di bawah meja? Wallahu a’lam,” tambahnya.
Jefri menegaskan bahwa jika PT Pernick benar memiliki izin lintas jalan kabupaten, hal ini akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk pembangunan Konawe Utara. Namun, keberadaan izin tersebut belum pernah dipastikan.
Selain itu, Jefri juga menyoroti masalah hukum terkait pengangkutan ore nikel yang dilakukan PT Pernick tanpa izin resmi dari instansi yang berwenang. Menurutnya, aktivitas ini jelas melanggar hukum.
“Ini adalah tindak pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Jefri.
Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan. Bahkan, pasal 63 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang merusak fungsi jalan dapat dikenakan pidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Jika pelanggaran ini dilakukan oleh badan usaha, maka badan usaha tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana denda, yang jumlahnya bisa lebih besar,” lanjut Jefri.
Jefri juga berpendapat bahwa tidak ada alasan bagi Dinas Perhubungan Konawe Utara untuk tidak menindaklanjuti pelanggaran ini. Jika tidak ada tindakan tegas, maka Dishub Konut seakan memberikan ruang bagi PT Pernick untuk terus beroperasi tanpa pengawasan yang semestinya.
Lebih jauh, Jefri menambahkan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT Pernick dalam kegiatan pertambangan dan hauling ore nikel mereka. Menurutnya, perusahaan ini telah melakukan aktivitas pertambangan dan pengangkutan ore nikel sebelum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan prosedur wajib dalam kegiatan pertambangan.
“Seharusnya kegiatan pertambangan dan produksi tidak boleh dimulai sebelum RKAB disetujui. Ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2023,” tegasnya.
Jika terbukti, PT Pernick bisa dikenakan sanksi administratif yang meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau bahkan pencabutan izin operasi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Pernick Sultra dan Kepala Dinas Perhubungan Konawe Utara belum memberikan klarifikasi terkait isu ini. ***
Editor: Redaksi