Curi 21 Tablet di Laboratorium Sekolah, Remaja di Konsel Diringkus Polisi

  • Share

Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Seorang remaja berinisial HE (16), warga Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berhasil diamankan polisi pada Senin, 3 Februari 2025.

HE ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian puluhan unit tablet di Laboratorium SMA Negeri 22 Konawe Selatan.

Kapolsek Tinanggea, AKP Agus Darmanto, mengungkapkan bahwa HE diringkus pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di rumah rekannya.

“Pelaku berinisial HE ditangkap setelah kami mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan,” jelas Agus.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan 16 unit tablet dari tangan pelaku. Agus menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan HE, dirinya telah mencuri sebanyak 21 unit tablet.

“Dari 21 unit tablet yang dicuri, sejauh ini kami baru berhasil menyita 16 unit. Sisa tablet lainnya masih dalam proses pengembangan,” ungkapnya.

Terkait kasus ini, HE dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e subsider Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta dalam kasus ini.

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share