Demo di Kemenaker, KPIP Desak Binwasnaker dan K3 Beri Sanksi Tegas terhadap PT. HJS

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Konsorsium Pemerhati Investasi Pertambangan (KPIP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sekaligus melaporkan insiden kecelakaan kerja (K3) yang terjadi di PT. Hillcon Jaya Sakti (HJS) di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan serta Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memberikan sanksi tegas terhadap PT. HJS.

Tidak hanya itu, massa juga menyerukan agar Kementerian Ketenagakerjaan, melalui Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, merekomendasikan penghentian kegiatan pertambangan PT. HJS sebagai kontraktor mining di PT. Indra Bakti Mustika (IBM) kepada Kementerian ESDM RI.

Koordinator KPIP, Habrianto, mengungkapkan bahwa sejak beroperasi di Bumi Oheo, PT. HJS telah mengalami tiga kali insiden kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa.

“Mestinya, perusahaan tersebut (PT. HJS) sudah mendapatkan sanksi tegas dari instansi terkait, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat,” kata Habrianto dalam keterangan persnya, Rabu (12/2/2025).

Habrianto menjelaskan bahwa insiden pertama terjadi pada bulan September 2023, saat bus yang mengangkut 19 karyawan PT. HJS terbalik. Insiden kedua terjadi pada bulan September 2024, ketika sebuah dump truck terbalik di jalan hauling. Insiden ketiga terjadi pada Desember 2024, ketika seorang operator alat berat PT. HJS meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di lokasi proyek PT. IBM di Konawe Utara.

Sayangnya, instansi terkait terkesan hanya diam dalam menangani kecelakaan – kecelakaan kerja yang terjadi, khususnya yang melibatkan PT. HJS.

“Ini merupakan preseden buruk dalam penanganan kecelakaan kerja di Sulawesi Tenggara. Sebab, PT. HJS tercatat telah mengalami tiga insiden kecelakaan di Kabupaten Konawe Utara. Namun ironisnya, hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait di daerah,” ungkap Habrianto.

Karena itu, pihak KPIP membawa kasus ini ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan harapan pihak Kemenaker dapat segera memberikan perhatian dan sanksi tegas terhadap PT. HJS.

“Kasus seperti ini idealnya diselesaikan di tingkat daerah, namun kami melihat adanya indikasi pembiaran oleh instansi terkait di Sultra. Kami yakin Kemenaker dapat memberikan sanksi tegas terhadap PT. HJS,” tambah Habrianto.

Lebih lanjut, Habrianto menyebutkan bahwa selain di Bumi Oheo, PT. HJS diduga juga terlibat dalam beberapa insiden kecelakaan kerja di Provinsi Maluku Utara (Kab. Halmahera Tengah) pada tahun 2022 dan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kec. Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru) pada tahun 2023.

“Insiden kecelakaan kerja PT. HJS tidak hanya menelan korban di Konawe Utara, tetapi juga di Halmahera Tengah dan Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, pihak KPIP mendesak Binwasnaker dan K3 Kemenaker untuk segera menyelidiki penyebab kecelakaan fatal yang melibatkan PT. HJS. Mereka menduga perusahaan tersebut tidak menerapkan sistem K3 yang memadai, sehingga banyak merenggut nyawa karyawan.

“Kami menilai investasi PT. HJS bukan menguntungkan masyarakat, melainkan berisiko tinggi bagi keselamatan karyawan. Kami mendesak Kemenaker untuk melakukan penyelidikan terkait insiden ini,” tegas Habrianto.

Selain itu, secara kelembagaan, KPIP juga mendesak Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia, agar tidak memberikan ruang bagi PT. HJS untuk berinvestasi. Mereka juga meminta pencabutan surat perjanjian kerja (SPK) dan pemblacklist-an PT. HJS sebagai subkontraktor atau kontraktor mining di perusahaan lain.

“Berdasarkan bukti-bukti kecelakaan kerja PT. HJS, kami mendesak Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker untuk memberikan warning kepada perusahaan IUP di Indonesia agar tidak memberi ruang bagi PT. HJS untuk berinvestasi, serta mencabut SPK dan memblacklist mereka,” tandas Habrianto.

Sementara itu, Fertias, Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker, yang menerima massa aksi, menyampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sultra telah melayangkan surat pemanggilan kepada PT. HJS pada 30 Januari 2025.

“Memang, berdasarkan informasi yang kami terima dari Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, yang hadir dalam pemanggilan tersebut bukan pihak yang berwenang memberikan keterangan,” ujar Fertias.

Ia juga menjelaskan bahwa pimpinan PT. HJS tidak hadir pada pemanggilan pertama karena bertepatan dengan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional. Oleh karena itu, Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra akan mengirimkan surat pemanggilan kedua.

“Mengenai tuntutan teman-teman, kami akan segera berkoordinasi dan menyampaikan hal ini kepada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker,” jelasnya.

Terakhir, Habrianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memperjuangkan keadilan. Mereka juga berencana mengunjungi Kantor Pusat PT. HJS dan Ditjen Minerba ESDM untuk mendesak agar segera diadakan rapat antara pihak-pihak terkait, termasuk Kemenaker dan PT. HJS.

“Kami akan terus mengawal dan mempertegas kasus ini. Dalam upaya memberikan tekanan, kami juga akan mengunjungi Kantor Pusat PT. HJS dan mendesak Ditjen Minerba ESDM untuk segera mengadakan rapat dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kemenaker dan PT. HJS,” tegas Habrianto.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share