Diduga Tidak Memiliki RKAB dan Izin Hauling di Jalan Umum, PT Pernick Tetap Beroperasi

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONUT – Protes keras bergema di pelosok Konawe Utara. Masyarakat adat setempat merasa geram melihat PT Pernick, perusahaan tambang milik Muh Fadly Gultom, tetap beroperasi meskipun diduga tidak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta izin resmi untuk hauling ore nikel.

Ironisnya, alih-alih menindak perusahaan tersebut, masyarakat adat justru merasakan dampak buruk dari aktivitas tambang ini.

Ketidakadilan yang terjadi memperkuat pandangan bahwa hukum seringkali tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.

Di tengah hiruk-pikuk truk tambang yang hilir mudik di jalan kabupaten, keresahan warga semakin menguat. Adhian, seorang tokoh masyarakat adat, menyatakan bahwa PT Pernick telah menggunakan jalan umum untuk kegiatan hauling ore nikel tanpa izin yang sah.

“Kami tidak menolak investasi, tapi semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan hanya karena perusahaan besar, mereka bisa melanggar begitu saja,” tegas Adhian.

Adhian dan warga setempat telah beberapa kali mengajukan protes kepada pihak berwenang, meminta agar operasional perusahaan tambang tersebut dihentikan sementara sampai seluruh izin yang dibutuhkan dipenuhi. Namun, permintaan itu tampaknya tak mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe Utara, Awan Priadi, mengonfirmasi bahwa PT Pernick memang telah memiliki Pertimbangan Teknis (Pertek), namun belum mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang merupakan syarat utama untuk operasi hauling.

“Pertek itu hanya pertimbangan awal. Agar dapat beroperasi, mereka harus memiliki izin lintas hauling dari DPMPTSP, dan itu belum dikeluarkan,” jelas Awan.

Lebih mengejutkan lagi, Dishub Konawe Utara mengaku sudah berulang kali memberikan teguran kepada PT Pernick agar tidak menggunakan jalan umum sebelum memperoleh izin yang lengkap. Namun, teguran tersebut seakan tidak diindahkan.

“Sudah kami ingatkan berulang kali, namun mereka tetap saja beroperasi. Nanti, jika sudah terjadi konflik dengan warga, baru mereka akan mengurus izin,” tambah Awan.

Di tengah kebuntuan ini, masyarakat adat Konawe Utara justru semakin tertekan. Setiap kali mereka menyuarakan protes, selalu ada upaya untuk membungkam mereka dengan berbagai cara.

“Jika kami sedikit saja bersalah, langsung ditindak. Namun, jika perusahaan besar yang melanggar, mereka tetap bisa beroperasi meskipun izin mereka belum lengkap. Ini adalah ketidakadilan yang nyata,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tidak ingin terus dipermainkan, masyarakat adat mengancam akan turun ke jalan dengan lebih banyak lagi jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan tegas.

“Kami akan terus berjuang hingga perusahaan ini patuh pada aturan. Jika dibiarkan, tambang-tambang lain akan mengikuti jejak yang sama dan melanggar aturan sesuka hati,” ancam Adhian.

Hingga kini, PT Pernick belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ini. Pemerintah daerah pun masih terkesan diam seribu bahasa, seolah menunggu waktu yang tepat untuk merespons.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share