Dugaan Persekongkolan dalam Lelang Barang Bukti Ore Nikel dari Blok Mandiodo, Kajari Konawe: Laporkan ke Pihak Berwenang

  • Share
Barang Bukti Ore Nikel di Blok Mandiodo

Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWEKejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kembali mendapat sorotan tajam dari Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lembaga mahasiswa tersebut mengingatkan Kejari Konawe untuk tidak terlibat dalam dugaan persekongkolan dalam proses lelang Barang Bukti (BB) Ore Nikel yang disita dari Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badko HMI Sultra, Muh. Andriansyah Husen, pada Rabu, 5 Februari 2025. Andriansyah mengungkapkan adanya dugaan bahwa beberapa oknum di Kejari Konawe berusaha melakukan tukar guling barang hasil sitaan dari kasus korupsi PT Antam dengan sejumlah cargo Ore Nikel yang bukan termasuk BB.

“Beberapa minggu lalu, terjadi pertemuan antara perusahaan pemenang lelang, PT Anugrah Mining Indonesia (AMI), dengan pemilik cargo yang bukan BB di Kota Kendari. Kami menduga pertemuan itu difasilitasi oleh oknum pegawai Kejari Konawe,” ungkap Andriansyah.

Dia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut diduga bertujuan untuk membahas rencana tukar guling antara barang sitaan yang sah milik Kejari Konawe dengan sejumlah cargo milik penambang lain. Lelang yang dimaksud berlangsung pada awal Januari 2024, namun hingga kini, barang sitaan tersebut belum terjual.

“Informasi yang kami terima, barang sitaan yang akan dilelang oleh Kejari Konawe sebanyak 126 ribu metrik ton (MT) dengan nilai Rp42 miliar. Namun, kadar barang tersebut menurun, sehingga ada upaya untuk menukarnya dengan cargo lain yang bukan BB,” tambahnya.

Andriansyah menilai bahwa jika dugaan tukar guling ini terbukti benar, maka hal tersebut akan sangat menguntungkan kedua belah pihak, terutama bagi para pengusaha tambang yang memiliki cargo dengan kadar yang lebih baik.

“Penjualan cargo BB ini akan lebih mudah, karena tidak memerlukan dokumen lengkap, hanya berdasarkan risalah lelang dari Kejaksaan. Dengan cara ini, seolah-olah cargo milik penambang lain bisa diperlakukan sebagai BB, sementara barang sitaan yang sesungguhnya entah bagaimana nasibnya,” terang Andriansyah.

Karena itu, Andriansyah yang akrab disapa Binggo itu mengingatkan Kejari Konawe untuk segera menghentikan dugaan persekongkolan jahat ini. Badko HMI Sultra berencana untuk mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam waktu dekat, guna menuntut agar pihak Kejaksaan mengambil tindakan tegas terhadap oknum di Kejari Konawe yang diduga terlibat dalam perbuatan tersebut, yang dapat mencoreng citra Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang selama ini dipercaya masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir Menca, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengaku belum mengetahui adanya pertemuan antara perusahaan pemenang lelang dan pemilik cargo yang bukan BB.

“Saya belum mendapat laporan terkait hal ini. Artinya, pertemuan tersebut mungkin bersifat pribadi antara yang bersangkutan, dan tidak ada kaitannya dengan perintah pimpinan. Jika ada kegiatan yang tidak sesuai dengan tugas yang diberikan, itu tidak ada hubungannya dengan Kejaksaan,” jawab Musafir.

Terkait Barang Bukti tersebut, Musafir Menca menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kejati Sultra meminta Kejari Konawe untuk memfasilitasi PT AMI, sebagai pemenang lelang, untuk mengangkut BB Ore Nikel tersebut keluar dari wilayah IUP PT Antam.

“Kejati memerintahkan Kejari Konawe untuk melakukan koordinasi dengan Polres, Kodim, dan PT AMI. Jika ada pihak yang melakukan kegiatan di luar perintah yang diberikan, hal itu harus dilaporkan kepada pihak berwenang untuk diproses hukum,” tutup Musafir.

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share