


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Terpidana kasus korupsi dalam proyek pembuatan tempat parkir di kawasan wisata Pantai Nambo pada tahun anggaran 2021, Abdul Rifai, dipastikan akan mendekam di “Hotel Prodeo” (penjara).
Rifai akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.
Eksekusi penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 5732 K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendari, Enjang Slamet, menyampaikan bahwa eksekusi ini dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI.
“Kemudian disusul dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari nomor PRINT – 01/P.3.10/Fu.1/02/2025 tanggal 27 Februari 2025. Jaksa langsung bergerak cepat untuk melakukan eksekusi,” ungkapnya pada Jumat (28/2/2025).
Abdul Rifai, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan tempat parkir di kawasan Pantai Nambo, Kendari, pada tahun 2021.
Menurut Enjang Slamet, Abdul Rifai dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
“Selain itu, terpidana juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2,5 juta,” jelas Enjang.
Sebelumnya, pada putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Rifai dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, sehingga hukuman tersebut diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan.
Editor: Redaksi













