


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menghentikan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, Kejari Konawe menerima laporan pengaduan terkait proyek Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa pada Tahun Anggaran 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: PRINT-1389/P.3.14/Fd. 1/12/2024 yang diterbitkan pada 19 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) M. Anhar L Bharadaksa, SH, MH, menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
“Tim telah meminta keterangan dari berbagai pihak, dan setelah memeriksa bukti-bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa laporan terkait dugaan suap dalam pemenangan proyek tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan,” ujar Kasi Intel Kejari Konawe, M. Anhar L Bharadaksa, pada Jumat, 14 Februari 2025.
Dengan demikian, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara tidak dapat dilanjutkan karena tidak adanya bukti yang cukup.
Meskipun kasus ini telah dihentikan, Kejari Konawe tetap mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah untuk bekerja secara transparan dan akuntabel. Aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap proyek yang menggunakan dana negara guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.
Laporan: Sukardi Muhtar













