Kejari Konawe Menerima PNBP Berupa Uang Pengganti Perkara Korupsi

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kembali menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran.

Kali ini, Kejari Konawe menerima uang pengganti terkait kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan anggaran belanja untuk tagihan listrik dan pembelian token listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Konawe untuk tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Proses penerimaan PNBP ini berlangsung di aula Kejari Konawe pada Rabu, 19 Februari 2025. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Arie Sabri Salahuddin, SH., MH., didampingi oleh Kepala Sub-Seksi Intelijen Andi Amin, SH, serta segenap jajaran Kejaksaan Negeri Konawe.

Kajari Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd., MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Konawe, Arie Sabri Salahuddin, SH, MH, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Jaksa Eksekutor telah menerima uang pengganti sebesar Rp393.600.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dari terpidana yang diketahui berinisial T.

Pembayaran ini merupakan hasil dari tindak pidana korupsi terkait pengelolaan token listrik untuk tahun anggaran 2019 hingga 2021 yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Penerimaan uang pengganti tersebut dilakukan oleh terdakwa T yang telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht), berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 6201 K/Pid.Sus/2024 tanggal 26 September 2024, yang juga mengacu pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2023/PT.KDI tanggal 28 Maret 2024, serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi tanggal 23 Februari 2024.

Selanjutnya, uang pengganti sebesar Rp393.600.000,- tersebut disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Unaaha.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share