SUARSULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.365.378.012 terkait dengan kasus korupsi proyek tambatan perahu pada Dinas Perhubungan Konawe tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pelaksana kegiatan, tersangka berinisial UPL, yang terlibat dalam dua kegiatan di Desa Saponda Laut dan Desa Sawapudo.
Dana tersebut berasal dari Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu Desa Sawapudo sebesar Rp. 869.394.908
dan Rp 495.983.104,- dari Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu Desa Saponda Laut.
Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka, yaitu N (Kepala Dinas Perhubungan), U (Pejabat Pembuat Komitmen), dan UPL (Kontraktor Pelaksana). Ketiga tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun.
“Nantinya, kita akan melihat fakta persidangan untuk menentukan pasal yang terbukti, apakah Pasal 2 atau Pasal 3 yang diterapkan,” ujar Kajari Dr. Musafir.
Musafir menambahkan, penyelidikan kasus ini dimulai pada pertengahan tahun 2024. Ia mengungkapkan bahwa proses tersebut memakan waktu karena pihaknya memberi kesempatan kepada para tersangka untuk segera mengembalikan kerugian negara. Namun, karena upaya tersebut tidak membuahkan hasil, maka tindakan lebih lanjut dilakukan.
“Kasus ini memang agak lama karena kami sebenarnya ingin memberikan kesempatan untuk pemulihan, namun karena tidak ada upaya nyata, akhirnya kami lakukan langkah-langkah hukum,” jelas Musafir.
“Kami sudah memeriksa berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21. Langkah berikutnya adalah tahap dua dan kami akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” terangnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan. Meski demikian, Kejari Konawe tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Jika dalam persidangan ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain, kami akan menetapkan tersangka baru,” tegas Musafir.
Terkait pengembalian kerugian negara, Kajari mengungkapkan bahwa dana tersebut akan disimpan di rekening penitipan Kejaksaan.
“Setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), dana itu akan dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi pidsus Kejari Konawe, Arie Sabri Salahuddin, SH, MH, menerangkan tersangka UPL sebagai pelaksana kegiatan melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan dua CV yang berbeda.
Proyek pembangunan tambatan perahu di Desa Sawapudo dengan nilai kontrak Rp 2.292.250.000 yang dikerjakan pihak CV Wijar Karya Utama.
Selanjutnya, pembangunan tambatan perahu Desa Saponda senilai Rp 1.386.303.366 dengan pelaksana pekerjaan CV Anugerah Mutli Karya. Masing-masing berkontrak pada tahun anggaran 2023.
“UPL bukan pemilik kedua CV ini, UPL hanya memakai dua CV ini untuk melaksanakan proyek pekerjaan tambatan perahu di desa Sawapudo dan desa Saponda,” ungkap Kasi Pidsus kepada awak media Jum’at 22 November 2024 lalu.
Dari hasil penyelidikan, dtemukan volume pekerjaan tidak sesuai dengan realisasi anggaran. Bahwa Progres pekerjaan tambatan perahu desa Sawapudo 16,71 persen, sedangkan progres pekerjaan tambatan perahu di desa Saponda 19,24 persen, sedangkan realisasi anggaran telah mencapai 60 persen.
“Sehingga berdasarkan audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Konawe ditemukan kerugian keuangan negara sebesar satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua belas rupiah,” bebernya.
Sementara N selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe, yang juga Pengguna Anggaran memiliki peran untuk mengawasi atau melakukan monitoring dan mengeluarkan anggaran atas pekerjaan ini.
Laporan: Sukardi Muhtar