SUARASULTRA.COM | KONSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil meringkus seorang pria berinisial IA (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar sabu ini ditangkap di kediamannya yang terletak di Desa Lainea, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 12.40 WITA.
Kasat Res Narkoba Polres Konsel, IPTU Klinsmann Timotius Ardianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Lainea. Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Konsel segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
“Setelah mendapatkan laporan dari warga, Tim Opsnal langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Pada Jumat siang, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar IPTU Klinsmann.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebelas sachet.
“Total berat sabu yang kami temukan adalah 6,23 gram,” jelas Kasat Res Narkoba.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya empat potongan pipet, dua sendok sabu dari pipet, dua pirex kaca, satu pembersih pirex kaca, satu unit korek gas, satu bungkus rokok merek LA Bold, serta satu unit alat hisap/bong. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu tas berwarna hitam, dan satu unit handphone merek Oppo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika sudah kami amankan di Mapolres Konsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Sukardi Muhtar