![Make Image responsive](https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250207-WA0118.jpg
)
![Make Image responsive](https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250207-WA0180.jpg
)
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk melakukan pendampingan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan, guna mengurangi potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Pendampingan hukum ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan proyek serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pesatnya pembangunan di berbagai sektor, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, membuka celah bagi terjadinya masalah hukum, baik sengketa maupun perkara hukum lainnya, terutama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Namun, harapan untuk meminimalisir penyimpangan hukum melalui pendampingan Kejari Konawe belum sepenuhnya berjalan sesuai rencana.
Pasalnya, proyek Pembangunan Revitalisasi Lanjutan III dan Kawasan Food Court yang dikelola Dinas PUPR dan KP dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dari Dana APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024 kini tengah mendapat sorotan.
Proyek yang diketahui menjadi bagian dari pendampingan Kejaksaan Negeri Konawe ini telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena terindikasi terjadinya praktik korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Nada Ayu Dewindu Ridwan, SH, MH, menyampaikan bahwa pelibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertujuan untuk mengurangi terjadinya penyimpangan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Nada, JPN memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan hukum, berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta audit hukum (legal audit).
“Kami tidak hanya fokus pada aspek korupsi atau pelanggaran hukum lainnya, tetapi juga mengawasi potensi tumpang tindih regulasi,” ungkap Nada, yang akrab disapa Kasi Datun Kejari Konawe, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 12 Februari 2025.
Terkait dengan adanya dugaan korupsi pada proyek yang didampingi, Nada menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan mereka.
“Jika ada indikasi korupsi, itu di luar dari kendali kami. Karena kami (JPN) tidak terlibat dalam persoalan teknis pekerjaan. Kami hanya mengawasi dan memberikan pendapat hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi, dugaan korupsi terkait proyek Pembangunan Revitalisasi Lanjutan III dan Kawasan Food Court pada Dinas PUPR dan KP Kabupaten Konawe yang dikerjakan oleh CV ALTAZZA DWI KONSTRUKSI telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Konawe.
Sebelum dilaporkan ke APH, Aliansi Masyarakat Konawe Menggugat telah menggelar hearing di DPRD Konawe bersama pihak-pihak terkait.
Laporan: Sukardi Muhtar
![Make Image responsive](
https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2024/10/20241021_142155.jpg)
![Make Image responsive](https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2025/02/20250205_171853.jpg
)
![Make Image responsive](https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241215-WA0071.jpg
)