![Make Image responsive](https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250207-WA0118.jpg
)
![Make Image responsive](https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250207-WA0180.jpg
)
SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) mengungkapkan temuan penting terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Tomia Mitra Sejahtera (TMS).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK-RI mencatat bahwa perusahaan tersebut melakukan kegiatan pertambangan di luar kawasan yang diizinkan dalam Surat Keputusan (SK) Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.
Aktivitas ini teridentifikasi di kawasan Hutan Lindung seluas 147,60 hektar yang terletak di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Melalui citra satelit, terdeteksi bahwa PT TMS membuka beberapa lokasi pertambangan dengan rincian luas sebagai berikut: Bukaan TMS 1 seluas 40,17 hektar, Bukaan TMS 2 seluas 3,27 hektar, Bukaan TMS 3 seluas 17,90 hektar, Bukaan TMS 4 seluas 5,61 hektar, Bukaan TMS 5 seluas 18,99 hektar, Bukaan TMS 6 seluas 42,41 hektar, Bukaan TMS 7 seluas 11,41 hektar, Bukaan TMS 8 seluas 1,32 hektar, dan Bukaan TMS 9 seluas 6,52 hektar.
Temuan ini disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu yang dilakukan oleh BPK-RI pada bulan Mei 2024, dengan Nomor 13/LHP/XVII/05/2024, mengenai pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan di beberapa provinsi, termasuk Sulawesi Tenggara.
Menanggapi hal tersebut, BPK-RI merekomendasikan agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menginstruksikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian terkait operasi pertambangan serta melakukan telaahan terhadap dokumen kegiatan pertambangan yang tidak memiliki SK PPKH. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
PT TMS sendiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor SK 4/1/IUP/PMDN/2023 tanggal 3 Agustus 2023, yang menyetujui peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi. Masa berlaku IUP ini adalah 20 tahun, dan lokasi penambangan berada di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pada tahun 2023, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT TMS disetujui dengan target produksi dan penjualan domestik sebesar 3.500.000 ton. PT TMS juga memiliki SK PPKH Nomor SK.7431/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/9/2019 yang diterbitkan pada 12 September 2019.
Laporan: Redaksi
![Make Image responsive](
https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2024/10/20241021_142155.jpg)
![Make Image responsive](https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2025/02/20250205_171853.jpg
)
![Make Image responsive](https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241215-WA0071.jpg
)