

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Aktivitas pembukaan lahan oleh PT Merbaujaya Indahraya Group, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menuai kritik tajam dari warga setempat. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga melakukan penyerobotan lahan warga di Kecamatan Mowila.
Ironisnya, meskipun telah ada kesepakatan antara PT Merbau dan warga yang menyatakan bahwa perusahaan tidak akan melakukan penyerobotan lahan, kesepakatan tersebut justru dilanggar oleh pihak perusahaan.
Sebelumnya, pada 13 Januari 2025, DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa lahan antara warga dan PT Merbau. Dalam RDP tersebut, disepakati bahwa perusahaan harus menghentikan sementara kegiatan penggusuran lahan yang menjadi sengketa.
Namun, kenyataannya, PT Merbau tetap melanjutkan aktivitasnya, yang kembali mengganggu lahan warga. Hal ini disampaikan oleh Andi Masdar, salah seorang warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, yang ditemui pada Sabtu, 1 Februari 2025.
“Sudah seminggu setelah RDP, PT Merbau kembali melakukan aktivitas penyerobotan. Keesokan harinya, mereka langsung melanjutkan penggusuran,” ungkap Andi Masdar.
Andi menjelaskan bahwa sekitar 7 hektar tanah warga yang terletak di Desa Rakawuta, Desa Wuura, dan Desa Toluwunoa kini telah diserobot untuk ditanami kelapa sawit, menggantikan tanaman merica yang sebelumnya ada di sana. Ia pun menyesalkan tindakan perusahaan yang melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam RDP.
“Kami sangat kecewa dengan sikap perusahaan yang mengabaikan kesepakatan tersebut. Semoga DPRD segera mengambil langkah tegas terhadap PT Merbau dan menggelar RDP kembali,” ujar Andi.
Ia juga menceritakan dampak buruk yang ditimbulkan oleh penyerobotan tersebut, di mana ia kini tidak lagi bisa bertani. Tanah yang dulu digunakan untuk menanam merica kini telah dihancurkan oleh tanamannya kelapa sawit.
“Saya sudah tidak bisa bertani lagi. Lahan kami telah hilang, dan kami kehilangan sumber penghidupan untuk keluarga,” tambah Andi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sultra, Hj. Hasmawati, menyatakan penyesalannya atas sikap PT Merbau yang tidak menghormati kesepakatan yang telah dicapai.
“Kesepakatan sudah ada, namun PT Merbau tetap tidak mengindahkannya. Kami akan mengundang kembali perusahaan ini setelah masa reses untuk mencari langkah apa yang bisa kami ambil,” ungkap Hj. Hasmawati.
Editor: Sukardi Muhtar


