Unras di Ditjen Minerba, GMII Ungkap Dugaan Pelanggaran PT. Pernick Sultra

  • Share
Aksi Unjuk Rasa GMII. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), pada Senin (10/2/25), terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Pernick Sultra.

Massa aksi mendesak Ditjen Minerba untuk segera mengevaluasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Pernick Sultra, serta meminta agar Ditjen Minerba mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Edrian Saputra, Ketua GMII, mengungkapkan bahwa PT. Pernick Sultra yang beroperasi di Desa Tambakua, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, diduga melakukan aktivitas di luar wilayah yang tercantum dalam IUP mereka. Berdasarkan analisis citra satelit (Landsat), ditemukan adanya pembukaan kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tepatnya di lahan cela/koridor yang berbatasan dengan PT. Roshini dan PT. Apolo.

“Dalam citra satelit, terlihat jelas adanya akses jalan hauling yang menghubungkan PT. Pernick menuju lahan cela/koridor yang telah terbuka. Ini mengindikasikan bahwa PT. Pernick Sultra kemungkinan besar melakukan kegiatan di wilayah tersebut,” kata Edrian dalam keterangan tertulis yang diterima oleh media ini.

Selain itu, Edrian juga mencurigai bahwa PT. Pernick Sultra telah menggunakan jalan kabupaten sebagai akses untuk kegiatan hauling mereka, meski tanpa izin resmi dari pemerintah daerah (Pemda) Konawe Utara. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat Desa Tambakua yang mengungkapkan bahwa aktivitas hauling PT. Pernick Sultra dihentikan oleh warga setempat beberapa waktu lalu.

“Iya, berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat yang kami terima, PT. Pernick Sultra menggunakan jalan kabupaten sebagai jalur hauling tanpa izin dari Dinas Perhubungan Konawe Utara,” ungkap Edrian.

Tudingan ini semakin diperkuat setelah Kepala Dinas Perhubungan Konawe Utara, Mirwan, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Awan Priadi, mengonfirmasi bahwa PT. Pernick Sultra belum mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten.

“Sampai saat ini, kami belum menerima permohonan izin dari PT. Pernick Sultra terkait penggunaan jalan kabupaten,” ujar Awan Priadi.

Awan Priadi juga menambahkan bahwa Dinas Perhubungan Konawe Utara telah beberapa kali menyampaikan kajian analisis dampak lalu lintas kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

“Tim teknis kami sudah turun ke lapangan untuk melakukan kajian dampak lalu lintas dan mengurus rekomendasi penggunaan jalan kabupaten, tetapi hingga saat ini belum ada respon dari perusahaan,” jelas Awan.

Edrian mengingatkan bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius dari Ditjen Minerba. Menurutnya, PT. Pernick Sultra tampak kebal hukum dan sudah saatnya Ditjen Minerba memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut.

“Ini harus menjadi perhatian serius dari Ditjen Minerba. Perusahaan ini sangat kebal hukum. Ditjen Minerba harus segera memberikan sanksi tegas agar bisa memberikan efek jera kepada PT. Pernick Sultra dan perusahaan lain yang beroperasi di Bumi Oheo,” tandasnya.

Sebagai langkah selanjutnya, GMII mendesak Ditjen Minerba untuk segera mengevaluasi RKAB dan perizinan PT. Pernick Sultra yang dianggap tidak menerapkan prinsip Good Governance dalam kegiatan usaha pertambangan mereka.

“Ini merupakan pelanggaran serius. Ditjen Minerba harus segera melakukan penindakan, agar menjadi contoh bagi perusahaan lainnya,” tegas Edrian.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share