Warga Desa Tawamelewe dan Kasaida Tuntut Pengembalian 247 Hektar Lahan Mereka

  • Share
Warga Desa Tawamelewe dan Kasaida saat unjuk rasa di depan kantor Bupati Konawe, Senin 3 Februari 2025

Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Ratusan warga dari Desa Tawamelewe dan Kasaeda, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati pada Senin, 3 Februari 2025. Aksi ini dilakukan untuk menuntut penyelesaian polemik kepemilikan lahan yang telah berlangsung selama tiga tahun.

Dalam orasinya, salah satu perwakilan warga, Muh. Hajar, menegaskan bahwa mereka tidak dapat mengelola lahan yang disengketakan meskipun sudah memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. “Tidak mungkin warga transmigrasi di Tawamelewe dan Kasaeda berani mengelola lahan seluas 247 hektar jika mereka tidak memiliki sertifikat resmi,” serunya.

Hajar juga menyampaikan bahwa permasalahan ini bukanlah sengketa tanah, melainkan perampasan hak atas tanah milik warga. Ia mendesak agar pemerintah segera turun tangan untuk memberikan solusi agar mereka bisa kembali bertani di tanah mereka.

Dalam aksi tersebut, massa juga menuntut untuk bertemu dengan Pj Bupati Konawe, Stanley, namun karena sedang dinas luar daerah, mereka hanya diterima oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe, Tery Indria.

Tery Indria berjanji akan menyampaikan tuntutan warga kepada pimpinan daerah serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, untuk melakukan pengukuran ulang lahan.

Meski kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan bupati, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share