Warga Waturambaha Hentikan Hauling PT Pernick: Tanaman Rusak, Empang Tercemar

  • Share
Warga Hentikan Hauling PT Pernick

Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONUTAktivitas hauling yang dilakukan oleh PT Pernick di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, mengganggu ketenangan warga setempat. Para warga yang sudah lama merasa resah akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional truk pengangkut ore nikel milik perusahaan tersebut.

Keputusan warga ini didasari oleh beberapa alasan. Jalan umum yang hanya berjarak sekitar dua meter dari pemukiman warga kini dipenuhi oleh kendaraan berat, yang menyebabkan polusi debu, kebisingan, serta potensi ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar. Tidak hanya itu, tanaman warga mengalami kerusakan, empang gagal panen, dan lingkungan pun tercemar akibat aktivitas hauling yang dianggap merugikan.

Bagi warga Waturambaha, tanah dan air merupakan sumber penghidupan sekaligus warisan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Namun, sejak truk-truk PT Pernick melintasi jalan tersebut setiap hari, kerusakan lingkungan semakin terasa.

Jamil Ibrahim, salah satu warga yang terdampak, menyampaikan keluhannya. “Tanaman kami rusak dan mati, empang kami gagal panen karena pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. Kami sangat dirugikan,” ungkapnya pada Selasa (4/2/2025).

Selain merugikan petani dan pembudidaya ikan, debu yang ditimbulkan oleh kendaraan berat yang melintas juga mengancam kesehatan warga, terutama anak-anak dan lanjut usia.

Saat warga memutuskan untuk menghentikan aktivitas hauling, perwakilan masyarakat adat, Ahdian, menegaskan bahwa PT Pernick belum memiliki izin untuk melintasi jalan umum. “Sebelum aksi ini kami telah mengonfirmasi ke Dinas Perhubungan. PT Pernick belum memiliki surat rekomendasi izin lintas hauling, karena perizinannya masih dalam proses,” jelas Ahdian.

Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut menggunakan jalan umum secara ilegal, yang semakin memperkuat tekad warga untuk bertindak tegas sebelum kerusakan lingkungan menjadi lebih parah.

Meskipun warga tidak menolak pembangunan, mereka menegaskan penolakan terhadap pengabaian terhadap kesejahteraan masyarakat. Mereka berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk memberikan sanksi tegas kepada PT Pernick.

“Kami berharap perusahaan tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk kegiatan mereka karena sangat meresahkan warga dan merusak jalan,” tegas Ahdian.

Jika tidak ada tindakan konkret dari pihak berwenang, bukan tidak mungkin warga akan kembali mengambil langkah lebih tegas demi melindungi lingkungan dan hak mereka sebagai masyarakat yang selama ini bergantung pada alam.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share