Bocor Halus, Diduga Ada “Aktor” di Balik Proyek Bermasalah di Konawe

  • Share
Ilustrasi uang korupsi. Foto: Net

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA COM | KONAWE – Sejumlah proyek bermasalah di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini dibidik aparat penegak hukum (APH). Proyek yang diduga bermasalah tersebut yaitu Proyek Revitalisasi Lanjutan III dan Kawasan Food Court dengan anggaran Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Altazza Dwi Kontruksi ini mendapat pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Meski didampingi JPN, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH menjamin tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara di lembaga Adhyaksa yang ia pimpin.

“Kami tegaskan, Kejaksaan Negeri Konawe tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Jika ditemukan tindak pidana korupsi, pasti akan kami tindak, meskipun itu proyek yang kami dampingi,” tegas Kajari Konawe, 6 Maret 2025 lalu.

Menurut Kajari, saat ini, dugaan korupsi di proyek tersebut telah ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Konawe. Pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan lapangan terkait kasus tersebut.

Selain itu, ada juga proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau Broncaptering/Sumur Dalam Terlindungi senilai Rp 3.488.950.800 (tiga miliar empat ratus delapan puluh delapan juga sembilan ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah).

Proyek yang dikerjakan oleh CV Kapande Wonua ini seharusnya rampung dan dinikmati masyarakat setempat pada Desember 2024. Namun, faktanya proyek itu masih terbengkalai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini sudah melakukan perpanjangan kontrak dua kali, namun proyek itu belum juga selesai dikerjakan.

Kemudian, ada juga proyek Peningkatan/Rekonstruksi Jaring-Jaring Jalan Kecamatan Bondoala dengan Nomor Kontrak: 017/SPPK/PPK/PUPRP&KP/KNW/VII/2024 yang menelan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp. 2.348.763.000,- (Dua Miliyar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah) diduga mengalami gagal konstruksi. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Putri Loghia Mandiri.

Selanjutnya, proyek pekerjaan peningkatan Rekonstruksi jalan Kelurahan Latoma-Lasada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Konawe.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Berdaya Mediatama dengan nilai kontrak sebesar 7.083.492.00,-. Dan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe tahun 2024.

Dugaan korupsi dalam proyek ini telah dilaporkan juga secara resmi oleh Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda (PB HAM) Konawe Raya ke Kejaksaan Negeri Konawe pada Selasa 14 Januari 2025 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, dari beberapa kasus dugaan korupsi tersebut, satu diantaranya diduga melibatkan “AKTOR” penting yang berperan di belakang layar.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi media ini masih melakukan penelusuran untuk mengungkap siapa sebenarnya oknum yang masuk dalam pusaran proyek bermasalah di Konawe. Apakah benar keberadaanya atau hanya pencatutan nama yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share