


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Koalisi Lembaga Pemerhati Keadilan Rakyat (KLPKR) Sulawesi Tenggara mendesak Mabes Polri dan Polda Sultra untuk mengevaluasi jajaran Polres Bombana.
Desakan ini dilatarbelakangi dugaan pembiaran aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah eks IUP PT Panca Logam Nusantara, tepatnya di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar KLPKR pada Selasa, 18 Maret 2025. Aksi ini menyoroti maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Bombana yang dinilai sebagai akibat kegagalan Polres Bombana dalam melakukan pengawasan dan penegakan supremasi hukum di wilayah eks IUP PT Panca Logam.
Laode Muhammad Nur Sunandar, Jenderal Lapangan KLPKR, mengungkapkan bahwa kasus penambangan emas ilegal di Wumbubangka telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
“Pada tahun 2022, Polda Sultra melalui Ditreskrimsus pernah memproses dugaan penambangan emas ilegal di wilayah IUP PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara (PLN), dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI). Namun, proses tersebut dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana,” jelas Nandar.
Ia melanjutkan, “Pada Juli 2024, Polda Sultra kembali mengamankan enam unit alat berat yang diduga melakukan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah IUP PT PLM yang melakukan penambangan di wilayah hutan tanpa mengantongi IPPKH.”
Tidak lama berselang, pada 11 Desember 2024, masyarakat kembali menemukan sejumlah alat berat yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah IUP Panca Logam. Pada 27 Februari 2025, masyarakat kembali mendapati alat berat yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT PLN.
Ahmad Arivin Jaya, Koordinator Lapangan I KLPKR, menilai bahwa kasus ini tidak akan terselesaikan karena Polres Bombana gagal menindak penambang emas ilegal di wilayah hukumnya. Ia bahkan menduga Polres Bombana sengaja melakukan pembiaran terhadap kasus ini.
“Kasus ini akan terus berulang karena Polres Bombana gagal melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Tidak masuk akal jika penambang emas ilegal menggunakan alat berat tanpa sepengetahuan pihak kepolisian. Alat berat itu pasti melewati Polsek dan wilayah pengawasan Babinsa,” tegasnya.
“Sangat miris melihat kekayaan alam kita hanya dinikmati segelintir orang. Ini jelas tindak pidana dan merugikan negara serta daerah. Kami meminta Kapolri dan Polda Sultra untuk menurunkan tim mengevaluasi atau mencopot Kapolres Bombana yang telah gagal,” tambahnya.
KLPKR kembali melaporkan kasus ini agar Polda Sultra serius memberantas penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara. Mereka juga meminta Kapolri untuk membentuk tim khusus mengevaluasi kinerja Kapolres Bombana dan melakukan pemeriksaan khusus terhadap kasus ini.***
Editor: Redaksi





