


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe telah melakukan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara melalui Bank BRI Kota Kendari, dengan total sebesar Rp 16,6 Miliar
Penerimaan tersebut merupakan hasil penjualan barang bukti yang diperoleh melalui lelang dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup di dua lokasi, yakni Mandiodo dan Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Keterangan ini disampaikan oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (BB) Kejari Konawe, Putri Dewinta Yusuf, dalam konferensi pers yang digelar di kantor BRI Kendari, pada Rabu (5/3/2025).
Putri Dewinta Yusuf menjelaskan, uang yang disetorkan tersebut berasal dari perkara penambangan tanpa izin, dengan enam orang terdakwa, yakni Cristo Julio Ramando, Jusman, A. Taufiq Yusuf, Amir Ahmad, Rakhmatullah, dan Damsus Antameng.
“Damsus terlibat dalam kasus yang terjadi di Morombo, sementara lima tersangka lainnya terlibat dalam kasus di Mandiodo. Mereka terbukti melakukan penambangan ilegal, yang biasa dikenal dengan istilah ‘Penambang Koridor’ atau Pelakor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa keenam tersangka dalam kasus ini telah memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). Berdasarkan hal tersebut, Kejari Konawe kemudian melaksanakan lelang barang bukti yang terdiri dari 49 unit kendaraan, termasuk 41 unit excavator dan 8 unit mobil dump truck, pada 12 Februari lalu.
“Allhamdulillah, semua unit yang dilelang laku terjual. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan penyetoran PNBP ke Kas Negara sebagai hasil penjualan barang bukti dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup ini,” tutup Putri.
Laporan: Redaksi













