Sat Lantas Polres Konawe Ungkap Pelaku Tabrak Lari, Terduga dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

  • Share
Kasat Lantas, Iptu Deda Kresna Wijaya, S.Tr.K, MH (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa Muhammad Bahdat Saranani (13), seorang bocah di Kelurahan Pondidaha, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, akhirnya terungkap.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe berhasil mengamankan terduga pelaku, seorang pria berinisial KH (33), dalam waktu kurang lebih 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 04.30 WITA. Saat itu, korban hendak menyeberang jalan menuju masjid untuk melaksanakan salat subuh.

Tiba-tiba, sebuah minibus Ayla berwarna putih dengan nomor polisi T 1359 UO menabrak korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah menabrak korban, KH langsung melarikan diri. Namun, pelat nomor kendaraan yang tertinggal di lokasi kejadian menjadi petunjuk penting bagi polisi.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu Deda Kresna Wijaya, S.Tr.K, MH mengatakan pberkat informasi dari warga dan media sosial, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku berkat kerja sama dengan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial,” ungkap Kasat Lantas Polres Konawe, Iptu Deda Kresna Wijaya dalam konferensi pers pada Senin 17 Maret 2025 malam.

Menurut Kasat Lantas, KH ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Tinomu, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Senin, 17 Maret, sekitar pukul 15.15 WITA.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan keluarga terduga pelaku dan melakukan penyisiran di wilayah tersebut.

“Lokasi persembunyian pelaku berada di daerah perkebunan cengkeh yang sulit dijangkau. Kami harus menempuh perjalanan sekitar 11-12 kilometer dengan kondisi jalan berbatu dan jurang di kiri kanan,” jelas Iptu Deda.

Sat Lantas Polres Konawe saat mengamankan terduga pelaku dan barang bukti satu unit mobil warna putih dengan Nomor Polisi T 1359 UO

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa KH adalah mantan karyawan PT VDNi di Morosi yang baru saja menikah. Motif pelaku melarikan diri adalah karena takut akan konsekuensi hukum.

“Saat kejadian, ia bersama istrinya hendak pulang kampung ke Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Orang tua korban yang hadir dalam konferensi pers tampak sangat terpukul dan emosional. Mereka meminta keadilan atas kematian putra mereka.

“Kenapa kamu tidak berhenti setelah menabrak anak kami? Anak saya sudah tidak ada lagi,” ujar orang tua korban dengan nada sedih dan marah.

Akibat perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share