



SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkatkan status kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah tim Kejati Sultra melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di kantor tersebut yang berlokasi di Jakarta pada Rabu, 26 Maret 2025.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Iya benar, ada tim dari Kejati Sultra yang saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kantor Penghubung Sultra di Jakarta,” ujarnya pada Kamis, 27 Maret 2025.
Dody juga mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada satuan kerja Badan Penghubung Pemprov Sultra sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, kami sedang mendalami bukti-bukti dan pihak-pihak yang terlibat,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Dody belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai nilai kerugian negara atau pihak-pihak yang telah diperiksa dalam kasus ini. Namun, dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, diperkirakan Kejati akan segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait.
“Sampai saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus bekerja melakukan penyidikan terkait perkara ini,” pungkas Dody.
Laporan: Redaksi












