


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Aroma dugaan korupsi menyeruak dalam proyek pengaspalan jalan poros Mataiwoi-Abuki sepanjang 4,5 kilometer yang menelan anggaran Daerah Alokasi Khusus (DAK) senilai kurang lebih Rp 18 miliar.
Proyek yang menghubungkan Desa Arubia Jaya hingga Desa Epeea di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe ini, baru rampung dikerjakan pada Juni 2023 oleh PT Elfatih Arsa Putra, namun kondisinya kini memprihatinkan dan kembali rusak parah.
Kondisi jalan provinsi yang kembali hancur dalam waktu kurang dari setahun ini memicu kecurigaan adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengerjaannya.
Aktivis Konawe, Ryan Harianto, lantang menyuarakan tanggung jawab Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sulawesi Tenggara atas kondisi memilukan ini.
“Anggaran puluhan miliar rupiah bukanlah jumlah yang kecil. Seharusnya, hasil pekerjaannya maksimal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Namun, kenyataannya jalan ini justru membahayakan para pengendara yang melintas,” tegas Ryan.
Ryan mengenang, perbaikan jalan ini terakhir kali dilakukan di era kepemimpinan Bupati Razak Porosi. Penantian panjang masyarakat agar jalan diperbaiki secara profesional pupus sudah dengan kondisi jalan yang ada saat ini.
“Harapan masyarakat setelah penantian panjang agar jalan ini diperbaiki dengan benar dan profesional, kini berbuah kekecewaan yang mendalam,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Ryan mendesak Polres Konawe untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan praktik “kongkalikong” yang disinyalir terjadi dalam proyek ini.
“Laporan resmi sudah kami sampaikan ke Tipidkor Polres Konawe. Sekarang, bola ada di tangan aparat penegak hukum. Kita akan kawal prosesnya hingga tuntas,” tandasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis, S.IK melalui Kanit II Tipidkor Polres Konawe IPDA Dr. Umar Sugeng, membenarkan adanya laporan dugaan korupsi proyek pengaspalan di Kecamatan Abuki.
“Benar, laporan dugaan korupsi proyek pengaspalan di Kecamatan Abuki telah kami terima dan saat ini dalam tahap penyelidikan,” ungkap IPDA Dr. Umar Sugeng saat dikonfirmasi, Minggu 27 April 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah Kepala Bidang Bina Marga Sultra, Harmunadin.
“Kemarin, penyidik telah memanggil salah satu Kabid dari Dinas SDA dan Bina Marga Sultra untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
IPDA Dr. Umar Sugeng menambahkan, pihaknya berencana memanggil pihak penyedia jasa, yaitu PT Elfatih Arsa Putra, pada pekan depan untuk dimintai keterangan terkait proyek pengaspalan yang menelan anggaran fantastis tersebut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Laporan: Sukardi Muhtar





