Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kepala Cabang Bank Mandiri Baubau Dipolisikan Eks Karyawan

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | BAUBAU – Geger dugaan pelecehan seksual mencoreng nama baik salah satu bank BUMN terkemuka. Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan inisial FRD, kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh mantan karyawannya, U, atas dugaan tindakan pelecehan seksual. Laporan tersebut resmi dilayangkan pada Senin, 21 April 2025.

Korban, yang didampingi oleh tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kota Baubau, berharap keadilan dapat ditegakkan.

“Benar, kami telah mengajukan aduan terhadap seorang berinisial FRD ke Polres Baubau, dan saat ini kami mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegas Advokat La Ode Muhamad Wahyu Saputra, Ketua LBH HAMI Kota Baubau, kepada awak media.

Terungkap bahwa U, yang mulai bekerja di Bank Mandiri Cabang Baubau sejak November 2023, diduga kuat menjadi korban pelecehan seksual verbal yang berulang kali dilakukan oleh atasannya, FRD.

“Selama masa kerjanya di Bank Mandiri, klien kami terus-menerus menerima perlakuan dan perkataan yang tidak pantas, yang mengarah pada pelecehan verbal dari terlapor,” ungkap Wahyu.

Puncak dari dugaan pelecehan verbal ini terjadi pada 22 Januari 2025. Saat itu, korban dipanggil ke ruang kerja terlapor dan mendapatkan pertanyaan yang sangat merendahkan, yakni mengenai keperawanannya.

Selang dua hari kemudian, pada 24 Januari 2025, kejadian serupa terulang kembali di ruangan yang sama. Bahkan, pada 28 Januari 2025, terlapor diduga mengajak korban ke rumah dinasnya, yang dengan tegas ditolak oleh U.

“Terlapor ini setiap kali memanggil klien kami, pembicaraannya selalu menyimpang dari urusan pekerjaan. Ia kerap melontarkan kalimat-kalimat seperti ‘kamu cantik’, ‘saya ingin memelukmu’, bahkan mengajak ‘cek in’ di hotel, dan berbagai ucapan pelecehan verbal lainnya. Lebih parah lagi, terlapor ini sempat menanyakan kepada rekan kerja korban apakah yang bersangkutan bisa di-‘booking order’ (BO),” beber Wahyu dengan nada prihatin.

Ironisnya, korban terpaksa mengundurkan diri dari pekerjaannya pada pertengahan April 2025. Hal ini dipicu oleh istri terlapor yang menemukan percakapan mencurigakan antara suaminya dan korban.

Merasa tidak terima, istri terlapor kemudian meminta agar U diberhentikan atau dikembalikan ke vendor.

Wahyu menjelaskan bahwa sebenarnya korban telah lama ingin melaporkan tindakan dugaan kekerasan seksual (TPKS) ini, namun ia menahan diri karena masih membutuhkan pekerjaan tersebut. Namun, setelah dipaksa berhenti bekerja, U akhirnya memutuskan untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

Ia merasa sangat dirugikan secara fisik dan psikis akibat perbuatan terlapor.
Lebih lanjut, Wahyu menekankan bahwa pelecehan seksual, termasuk yang bersifat non-fisik, dapat diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) TPKS.

Pasal 5 dalam UU tersebut mengatur tentang Pelecehan Seksual Non-Fisik yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal sembilan bulan dan denda hingga Rp10 juta.

“Beruntungnya, klien kami yang mulai merasa tidak nyaman, merekam setiap percakapan saat dipanggil ke ruangan terlapor. Menurut kami, rekaman ini sudah menjadi bukti yang cukup kuat untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi dari awak media kepada Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Baubau terkait dugaan kasus pelecehan seksual ini masih terus dilakukan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share