


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Bupati Konawe terus menjadi sorotan dan kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe tengah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif untuk mengungkap tuntas dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp4,2 miliar.
Rinciannya mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp2,9 miliar di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Konawe yang dialokasikan untuk belanja makan dan minum bupati. Sementara itu, Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda Konawe juga tercatat mengalami kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK saat dikonfirmasi awak media mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung ke Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim).
“Konfirmasi ke Kasat Reskrim saja ya,” ucap Kapolres mengarahkan.
Namun, Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Azis Husein Lubis, S.TK, S.IK saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Rabu 30 April 2025 belum memberikan respon. Informasi yang diterima, Kasat Reskrim masih di luar daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan, termasuk Kabag Umum Setda Konawe bersama bendahara pengeluaran.
Dugaan praktik korupsi anggaran makan dan minum Bupati Konawe ini disinyalir terjadi pada masa transisi kepemimpinan daerah, yakni antara tahun 2023 hingga 2024. Periode ini mencakup peralihan dari pemerintahan Bupati Kery Saiful Konggoasa kepada Penjabat Bupati Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM.
Laporan: Sukardi Muhtar





