


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi (LPPK) Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui penyalahgunaan anggaran belanja makan minum Bupati Konawe tahun 2023-2024.
Desakan ini muncul seiring dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Konawe atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ketua LPPK Sultra, Karmin, SH, menegaskan bahwa APH, dalam hal ini Penyidik Polres Konawe, harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini hingga ke akar-akarnya.
“Untuk membuat kasus ini menjadi terang benderang, penyidik harus segera memanggil semua pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan bupati dan mantan Pj,” tegas Karmin, SH, kepada sejumlah media pada Kamis, 3 April 2025.
Menurut Karmin, dugaan korupsi anggaran belanja makan minum di Bagian Umum dan Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Konawe ini diduga terjadi sejak menjelang berakhirnya masa jabatan Kery Saiful Konggoasa sebagai bupati Konawe dua periode.
“Praktik koruptif ini diduga berlanjut saat Harmin Ramba menjabat sebagai Pj Bupati Konawe,” ungkap Karmin.
“Dugaan korupsi ini melibatkan dua mantan bupati, mantan Kabag Humas dan Protokol, mantan Kabag Umum, dan Kabag Umum yang menjabat saat ini,” tambahnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,2 miliar. Rinciannya, di Bagian Umum Setda Konawe, ditemukan penyimpangan belanja makan dan minum bupati sebesar Rp2,9 miliar. Sementara itu, di Bagian Humas dan Protokol Setda Konawe, kerugian negara tercatat sebesar Rp1,3 miliar.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.TK, S.IK, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait perkembangan kasus ini, belum bisa memberikan keterangan secara rinci.
Selain kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe juga sedang melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe, di mana Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit kerugian negara.
Polres Konawe juga diketahui tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi lanjutan dan Food Court tahap II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Konawe, serta dugaan korupsi Dana Kelurahan pada 57 kelurahan se-Kabupaten Konawe.
Laporan: Redaksi





