


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), digegerkan oleh video viral yang memperlihatkan aksi brutal seorang wanita membanting bayi di sebuah kamar kos.
Rekaman singkat berdurasi kurang dari satu menit itu sontak memicu kemarahan dan kecaman luas di media sosial.
Video yang pertama kali diunggah oleh akun Facebook “Udin Tolaki” pada Senin malam 21 April 2025 itu menampilkan seorang pria yang sedang menggendong bayi.
Tiba-tiba, seorang wanita yang merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya merebut bayi itu dan tanpa ampun membantingnya ke lantai. Upaya pria yang berusaha mencegah kekerasan itu terlihat sia-sia.
Unggahan video tersebut disertai keterangan yang mengungkapkan kemarahan, “Astagfirullah, tega sekali orang tuanya,” dan langsung dibanjiri ratusan komentar pedas dari warganet yang mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas.
Respon cepat dari aparat kepolisian membuahkan hasil. Tak lama setelah video viral, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polresta Kendari.
Bayi malang berinisial PC yang menjadi korban kekerasan tersebut segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa pilu ini terjadi pada Senin sore, sekitar pukul 17.00 WITA, di sebuah kamar kos yang terletak di Lorong Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bayi PC diketahui telah diasuh oleh pelaku sejak dilahirkan. Ibu kandung bayi, yang diketahui berinisial PA dan merupakan keponakan pelaku, disebut-sebut telah meninggalkan sang bayi tanpa kabar yang jelas dan tidak pernah memberikan dukungan finansial.
Kapolresta Kendari melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nirwan Fakaubun, S.I.K., M.H., menyampaikan penyesalannya atas tindakan keji tersebut.
Pihaknya berjanji akan menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk menerapkan pasal-pasal terkait kekerasan terhadap anak.
“Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut dan akan memprosesnya secara profesional. Korban kini dalam penanganan medis dan kami juga telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Nirwan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta yang mengejutkan. Pelaku diketahui mengonsumsi enam butir obat jenis Ifarsyl dan menggunakan narkotika jenis sabu dua hari sebelum kejadian, tepatnya pada Sabtu 19 April 2025.
Hasil tes urine pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang semakin memperkuat dugaan bahwa aksi kekerasan tersebut dilakukan di bawah pengaruh zat adiktif.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami lebih lanjut motif pelaku serta kondisi psikologisnya. Sementara itu, gelombang dukungan dan seruan keadilan untuk bayi PC terus mengalir dari masyarakat luas, yang berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Laporan: Redaksi





