Oknum Pensiunan TNI di Konawe Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Anak

  • Share
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Net

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Kali ini, seorang siswi kelas 5 Sekolah Dasar (SD) diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, seorang oknum pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Yayasan Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendampingi korban dan pihak keluarga saat melaporkan kasus ini ke Polres Konawe pada Minggu, 20 April 2025.

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa tragis ini diduga terjadi di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dengan kejadian terakhir pada 15 April 2025.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, informasi mengenai dugaan kekerasan seksual ini pertama kali terungkap pada Februari 2025.

Setelah melalui proses konfirmasi dan klarifikasi, korban akhirnya mengakui telah menjadi korban persetubuhan berulang kali oleh ayah tirinya sejak ia duduk di kelas 3 SD. Tindakan bejat tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara pemaksaan.

Proses pelaporan kasus ini dimulai sekitar pukul 13.00 WITA. Sempat tersiar kabar adanya keterlambatan penanganan awal yang membuat pihak KPKM Sultra geram.

Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, menyayangkan lambannya respons aparat kepolisian dalam mengamankan pelaku dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban yang kondisi psikologisnya sangat terguncang akibat tekanan dan ancaman yang dialaminya selama ini.

“Padahal, kondisi korban secara psikologis sangat terguncang, apalagi selama ini ia hidup dalam tekanan dan ancaman dari pelaku,” tegas Roslina Afi.

KPKM Sultra menilai situasi ini sebagai bentuk kelalaian dan pembiaran, terutama mengingat informasi mengenai karakter temperamental pelaku yang diduga memiliki dan menggunakan senjata untuk melakukan intimidasi.

Roslina Afi menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Konawe, yang salah satunya disinyalir akibat lambatnya penanganan dan kurangnya keberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum dan melindungi korban, bukan hanya menjadikannya sekadar angka statistik kekerasan anak,” imbuhnya dengan nada tegas.

Kabar baik kemudian datang dari Polres Konawe. Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis, melalui Kanit IV PPA Polres Konawe, IPDA Ni Kade Karmiati, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku berinisial AK telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku berinisial AK telah diamankan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar IPDA Ni Kade Karmiati.

Tersangka AK dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share