


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Gelombang kemarahan melanda sejumlah advokat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyusul tindakan seorang individu berinisial HWB yang dianggap mencoreng citra penegak hukum di wilayah tersebut.
Pasalnya, HWB diduga kuat berpraktik sebagai advokat tanpa memiliki izin dan kualifikasi yang sah.
Advokat Aspin, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas tindakan HWB. Rencananya, laporan resmi akan dilayangkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra di Kendari pada Senin, 21 April 2025 mendatang.
“Tindakan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Advokat Aspin saat menggelar Konferensi Pers di salah satu Warkop di Kota Unaaha, Jumat 18 April 2025.
Lebih lanjut, Advokat Aspin menjelaskan bahwa HWB diduga telah secara ilegal menggunakan atribut seorang advokat. Bahkan, yang lebih mencengangkan, HWB tercatat telah mengikuti dua kali persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha, berperan sebagai kuasa hukum dengan mengenakan toga layaknya seorang advokat profesional.
“Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang bersangkutan dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah,” jelas Advokat Aspin, SH, MH, merujuk pada ancaman hukuman bagi praktik advokat ilegal.

Tidak hanya HWB, para advokat di Konawe juga mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang diduga memfasilitasi atau membiarkan HWB berani menggunakan atribut advokat dan menjalankan praktik hukum tanpa izin.
Senada dengan itu, Yusuf, SH, seorang advokat lainnya di Konawe, membenarkan perilaku tidak lazim yang dilakukan oleh HWB.
“Benar sekali. Saya sendiri melihat yang bersangkutan mengikuti persidangan di PN Unaaha,” kata Yusuf, SH, memperkuat indikasi adanya praktik ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, HWB diketahui merupakan seorang mahasiswa aktif di Universitas Lakidende (Unilaki) Unaaha sejak 10 September 2023, dengan mengambil jurusan Ilmu Hukum. Namun, status terakhir HWB di universitas tersebut tercatat sebagai Mahasiswa Non-Aktif untuk semester genap tahun akademik 2024/2025.
Fakta lain yang terungkap adalah bahwa HWB juga berprofesi sebagai seorang bidan.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari HWB maupun pihak Pengadilan Negeri Unaaha terkait dugaan praktik ‘pengacara gadungan’ yang meresahkan kalangan advokat di Konawe ini.
Laporan: Redaksi





