Skandal “Amplop Dollar” Pemilihan Wabup Koltim Mencuat: Kejari Naikkan Status ke Penyelidikan

  • Share
Oplus_131072

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Babak baru dalam dugaan praktik suap Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Timur (Koltim) tahun 2022 resmi dibuka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka dengan tegas menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan.

Langkah ini mengindikasikan bahwa Korps Adhyaksa telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana melawan hukum dalam proses pemilihan tersebut.

Sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus ini telah menjalani serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan intensif. Upaya ini dilakukan untuk mengurai benang kusut dugaan suap dan mengungkap fakta sebenarnya di balik kontestasi politik tingkat daerah tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kolaka telah marathon meminta keterangan sejumlah saksi kunci. Pada Selasa, 15 April 2025, tiga mantan anggota DPRD Kolaka Timur periode 2019-2024, yakni Rosdiana, Hj. Jumhani, dan Suhaemi Nasir (yang juga menjabat Ketua DPRD Koltim periode 2019-2025), memberikan keterangannya di hadapan penyidik.

Menyusul sehari kemudian, Rabu, 16 April 2025, giliran empat anggota DPRD Koltim periode 2019-2025 lainnya, Yudo Handoko, Rika Safitri, Yunianti, dan Eka Widiawati, yang dimintai keterangannya.

Gelombang keterkejutan publik bermula dari pengakuan Rosdiana, salah satu saksi yang kala itu menjabat sebagai Anggota DPRD. Di hadapan penyidik, ia mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa dirinya bersama 12 anggota DPRD lainnya yang memberikan dukungan kepada Abdul Azis (yang kini menjabat Bupati Koltim) diterbangkan ke Jakarta oleh yang bersangkutan.

Di ibukota, Rosdiana mengaku difasilitasi penginapan mewah di Hotel Borobudur Jakarta. Lebih jauh, ia mengaku menerima sejumlah uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat sebagai imbalan atas dukungan politiknya kepada Abdul Azis.

Uang tersebut, menurut pengakuannya, langsung ditukarkan di salah satu money changer di Jakarta dan setara dengan Rp 90 juta.

Baca Juga:  Peduli Nasib Teman SMA, Ruksamin Sumbang Dana Rehab Rumah

Tak hanya itu, Rosdiana juga mengungkapkan bahwa para pendukung Abdul Azis dalam pemilihan Wabup Koltim yang digelar di Kendari pada tahun 2022 itu juga menerima sebuah telepon genggam. Diduga, perangkat komunikasi itu digunakan untuk mendokumentasikan jalannya pemilihan.

Keterangan Rosdiana ini kemudian mendapatkan pembenaran dari saksi lain bernama Eri, yang baru-baru ini diperiksa oleh Kejari Kolaka. Eri mengaku memiliki peran dalam proses penukaran uang Dollar milik Rosdiana yang diterima dari Abdul Azis. Setelah menukarkan uang tersebut, Eri menyatakan langsung menyerahkannya kembali kepada Rosdiana.

Lebih lanjut, Eri membeberkan kutipan pernyataan Rosdiana yang menyebutkan bahwa uang Dollar tersebut merupakan “jatah” dari Penjabat Bupati Koltim terpilih, lengkap dengan bonus berupa satu unit telepon genggam.

“Di dalam mobil, saya tanya asal uang dolar itu. Kata Bu Rosdiana, ‘ini dibagi-bagikan sama PJ Bupati yang terpilih, seratus juta plus HP’,” ungkap Eri, mengulang pernyataan Rosdiana seperti yang dikutip dari berbagai sumber pemberitaan.

Pengakuan serupa juga datang dari Anggota DPRD lainnya, Yudo Handoko. Di hadapan penyidik Kejari Kolaka pada pemeriksaan 13 Februari 2025 lalu, Yudo mengaku menerima sejumlah uang dalam pecahan Dollar dari Abdul Azis yang diserahkan di Kabupaten Kolaka dalam sebuah amplop putih.

Sebagaimana diketahui, peningkatan status perkara ke penyelidikan mensyaratkan terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, minimal dua jenis alat bukti yang sah menurut hukum pidana Indonesia.

Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara jelas menyebutkan bahwa alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Dengan adanya keterangan sejumlah saksi yang saling menguatkan, Kejari Kolaka agaknya telah mengantongi bukti permulaan yang dianggap memadai.

Baca Juga:  Lima Jam di Ruangan Pidsus, Ini Pengakuan Direktur Perusda Konawe

Kini, sorotan publik tertuju pada keberanian dan profesionalisme Kejari Kolaka dalam menindaklanjuti temuan ini. Masyarakat menanti langkah konkret selanjutnya, termasuk penetapan tersangka jika alat bukti semakin kuat mengarah pada adanya tindak pidana suap.

Harapan akan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak pun semakin menguat seiring dengan perkembangan signifikan dalam kasus ini.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share