


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Konawe pada Selasa 22 April 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan praktik korupsi yang menyeret nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe.
Dalam orasinya yang lantang, koordinator aksi, Harbiansyah, menyampaikan kecurigaan mendalam terhadap indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan oleh pucuk pimpinan KPU Konawe.
Mereka menyoroti berbagai kejanggalan, mulai dari dugaan maladministrasi hingga praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang dinilai telah menciderai integritas penyelenggara pemilu.
“Kami menemukan indikasi kuat praktik korupsi dalam proyek penimbunan dan pembangunan pagar kantor KPU Konawe yang menelan anggaran fantastis, lebih dari Rp600 juta,” ungkap Ari sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut diduga berasal dari reward yang diberikan oleh Bank BTN, yang sebelumnya ditunjuk untuk mengelola dana Pilkada Konawe 2024 senilai Rp68.374.216.589 melalui proses lelang.
GAM SULTRA mencurigai bahwa reward dari Bank BTN tersebut berpotensi menjadi gratifikasi. Pasalnya, beberapa bank lain juga turut berkompetisi dalam lelang pengelolaan dana pilkada tersebut.
Selain itu, keterlambatan pembayaran honor badan adhoc PPS dan Sekretariat PPS se-Kabupaten Konawe selama tiga bulan juga menjadi sorotan tajam. Alasan KPU terkait proses pemindahan rekening dinilai janggal.
Mahasiswa menduga keterlambatan ini berkaitan erat dengan potensi keuntungan deposito dana pilkada di Bank BTN, yang pada tahun 2024 memiliki suku bunga antara 2,35 persen hingga 3,40 persen.
Mereka berpendapat bahwa reward sebesar Rp600 juta tersebut seharusnya tetap menjadi bagian dari anggaran negara, mengingat sumbernya adalah hibah untuk Pilkada Konawe 2024, dan bukan keuntungan pribadi.
Tak hanya persoalan reward bank, dugaan penyalahgunaan wewenang juga mengemuka. Ketua KPU Konawe disinyalir telah melampaui batas kewenangannya dengan memasuki ranah kesekretariatan terkait pengelolaan anggaran.
Lebih lanjut, terungkap dugaan bahwa Ketua KPU Konawe secara sepihak menambahkan poin dalam surat yang telah disiapkan oleh kesekretariatan untuk menunjuk langsung perusahaan konstruksi dalam proyek pembangunan pagar.
Tindakan ini diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme pleno internal KPU maupun proses tender yang seharusnya ditempuh.
“Proyek dengan nilai anggaran sedemikian besar seharusnya melalui proses lelang terbuka, bukan penunjukan langsung. Terlebih lagi, proyek ini tidak tercantum dalam e-Katalog pengadaan barang dan jasa KPU Konawe. Ini jelas sebuah pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku,” tegas Ari dengan nada geram.
Menyikapi serangkaian dugaan penyimpangan ini, GAM SULTRA dengan tegas menuntut Kejaksaan Negeri Konawe dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera bertindak cepat dan memproses dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga melibatkan Ketua KPU Kabupaten Konawe.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Konawe dan aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU Konawe. Jangan sampai citra buruk praktik korupsi mencoreng institusi penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” seru Harbiansyah di hadapan para demonstran.
GAM SULTRA menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka bahkan mengancam akan menggelar aksi serupa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara jika tidak ada langkah hukum yang signifikan dalam waktu dekat.
Laporan: Redaksi





