Aroma Tak Sedap Izin Pelabuhan BBM di Konawe: Warga Meradang, Aktivis Soroti Kejanggalan Prosedur

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Gelombang protes kembali menerpa proses perizinan pemanfaatan ruang laut di Sulawesi Tenggara.

Kali ini, PT. Wisan Petro Energi (PT WPE) menjadi sorotan utama terkait rencana pembangunan pelabuhan industri Bahan Bakar Minyak (BBM) di pesisir Desa Waworaha, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Proyek yang berpotensi mengubah lanskap lingkungan ini memicu penolakan keras dari masyarakat setempat dan pegiat lingkungan.

Celebes Concervation Center (CCC), sebuah organisasi non-pemerintah yang fokus pada isu lingkungan, menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses perizinan dan pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. WPE.

Berdasarkan investigasi mendalam yang mereka lakukan, perusahaan diduga telah melakukan transaksi pembelian lahan warga beberapa bulan terakhir tanpa adanya transparansi yang memadai.

“Investigasi kami menemukan indikasi kuat bahwa PT. WPE telah mengakuisisi lahan warga di Desa Waworaha sejak beberapa bulan lalu. Ironisnya, proses ini disinyalir tidak berjalan sesuai prosedur yang seharusnya, menimbulkan pertanyaan besar terkait motif dan legalitasnya,” ungkap Ashabul Akram, Kepala Bidang Riset dan Advokasi CCC, pada Sabtu 3 Mei 2025.

Lebih lanjut, Ashabul menyoroti proses pengajuan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar melalui kantor perwakilan di Kendari.
.
Menurutnya, izin yang diterbitkan memiliki cacat prosedural yang serius, terutama terkait dengan minimnya sosialisasi dan tidak adanya persetujuan yang sah dari warga terdampak.

“Regulasi perizinan PKKPRL secara tegas mengamanatkan keterlibatan aktif masyarakat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tanda tangan warga yang dikumpulkan terindikasi kuat dilakukan secara tertutup, bahkan diduga dimanipulasi. Beberapa warga mengaku hanya diminta menandatangani formulir tanpa penjelasan yang jelas mengenai maksud dan tujuannya,” bebernya dengan nada prihatin.

Terungkap bahwa PT. WPE mengajukan izin pemanfaatan kawasan laut seluas 7 hektare yang diperuntukkan bagi aktivitas pelayaran dan pergerakan kapal di perairan Soropia.

Luas area ini dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif secara langsung terhadap ekosistem pesisir yang selama ini dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat setempat.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe dan BPSPL Makassar di Kendari untuk bertindak tegas dan tidak menerbitkan izin operasional sebelum seluruh dokumen perizinan ditinjau ulang secara komprehensif. Transparansi dan partisipasi publik harus menjadi prioritas utama,” tegas Ashabul.

Tak hanya itu, CCC juga menyerukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan manipulasi data dalam proses perizinan dan pembebasan lahan ini.

“Kejati Sultra memiliki peran krusial dalam menegakkan hukum. Kami mendesak agar pimpinan PT. WPE dan pihak-pihak lain yang terlibat diperiksa secara seksama atas indikasi pelanggaran dalam penerbitan izin PKKPRL ini,” pungkasnya dengan nada serius.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan oleh tim redaksi.***

Editor: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share