


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang pria berinisial S, yang berprofesi sebagai debt collector, berhasil diamankan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Pekat Anoa 2025 Polda Sulawesi Tenggara.
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit dump truck Hino Dutro milik seorang warga di Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Peristiwa dugaan pencurian ini terjadi pada Minggu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat itu, R, seorang sopir yang bekerja untuk pemilik kendaraan, memarkirkan dump truck tersebut di samping kediaman adik dari pemiliknya. Keesokan harinya, pada Senin pagi, R mendapati kendaraan yang diparkirnya telah hilang.
Mengetahui hal tersebut, R segera melaporkan kejadian itu kepada pemilik dump truck. Pemilik kendaraan kemudian melaporkan peristiwa dugaan pencurian ini kepada Kepala Desa Kapoiala, sebelum akhirnya secara resmi melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tenggara.
Merespons laporan tersebut, Satgas Gakkum Ops Pekat Anoa 2025 Polda Sultra bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di sekitar Kelurahan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Tim Satgas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan S di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Maleo, Ranomeeto.
Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa S diduga tidak beraksi seorang diri.
Ia diduga kuat melakukan pencurian tersebut bersama dengan tiga orang rekannya. Ironisnya, ketiga rekan S tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Konawe terkait kasus yang berbeda. Diduga, komplotan ini menggunakan kunci duplikat dalam melancarkan aksinya.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Kepala Sub Direktorat III Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Seni Pabesak, S.H, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan penarikan paksa kendaraan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.***
Editor: Sukardi Muhtar





