Desak Tuntaskan Korupsi Tambang PT AMIN, Mahasiswa Geruduk Kejagung

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Desak Tuntaskan Korupsi Tambang PT AMIN, Mahasiswa Geruduk Kejagung

SUARASULTRA.COM | JAKARTAGelombang desakan terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pertambangan terus menguat. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) dan Koalisi Aktivis Nasional Indonesia (KASINDO) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta Selatan, Jumat 2 Mei 2025.

Aksi ini bertujuan menekan Kejagung RI agar segera memeriksa sejumlah kontraktor tambang yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) dan eks PT. Pandu Citra Mulia (PCM). Mereka diduga terlibat dalam praktik ilegal menggunakan “dokumen terbang” milik PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN).

Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, dalam orasinya menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah kontraktor dalam skandal tersebut.

“Kami mengidentifikasi enam inisial kontraktor yang kami duga keras menggunakan dokumen terbang PT AMIN, yakni DW, ARL, MD, H.MN, BGS, dan RSL. Mereka diduga beroperasi secara ilegal di wilayah IUP PT KTJ dan eks PT PCM,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Rendy menuntut Kejagung RI segera memanggil dan memeriksa para kontraktor tersebut.

“Kami meyakini mereka memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan korupsi pertambangan yang saat ini ditangani oleh Kejati Sultra,” sambungnya.

Senada, Ketua Umum KASINDO, Nabil Dean, juga menyoroti peran seorang aktor intelektual berinisial EK yang diduga menjadi otak di balik praktik tambang ilegal di eks wilayah IUP PT PCM.

“Kami mendesak Kejagung segera menetapkan saudara EK sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, EK memungut royalti liar sebesar 5 dolar AS per metrik ton dari kontraktor yang beroperasi di wilayah tersebut,” ungkap Nabil.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.

Sebagai penutup aksi, Nabil Dean menekankan pentingnya peran Kejagung RI dalam mengawal jalannya penyidikan.

“Kami meminta Kejagung tidak menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Kejati Sultra. Diperlukan pengawasan dari pusat agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi SUARASULTRA.COM masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak yang disebut dalam aksi tersebut.***

Editor: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share