Dugaan Korupsi Tambang Kolut: Komando Desak Kejati Sultra Usut Keterlibatan Kepala Wilker

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara. Mereka mempertanyakan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang dinilai belum menyentuh semua pihak yang diduga terlibat.

Ketua Komando, Alki Sanagri, menyatakan bahwa hingga saat ini, Kejati Sultra baru menetapkan enam orang sebagai tersangka. Di antaranya terdapat pejabat penting seperti Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Syahbandar, serta sejumlah direktur perusahaan tambang.

Namun, yang menjadi sorotan utama Komando adalah belum tersentuhnya Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolaka Utara, Irbar. Padahal, menurut Alki, berdasarkan Permenhub Nomor 17 Tahun 2023, Kepala Wilker memiliki peran strategis dalam pengawasan, pengendalian, dan pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Ini yang kami pertanyakan. Mengapa Irbar belum juga ditetapkan sebagai tersangka, padahal posisinya sangat krusial dan diduga kuat mengetahui bahkan terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut,” kata Alki Sanagri, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pembangunan Energi, Minyak dan Minerba HMI Cabang Konsel.

Kasus korupsi ini sendiri melibatkan tiga perusahaan tambang besar, yaitu PT Pandu Citra Mulia (PCM), PT Kurnia Mining Resources (KMR), dan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

Sejumlah nama penting telah masuk dalam daftar tersangka, termasuk Moch Machrusy (Dirut PT AMIN), MLY (Kuasa Direktur PT AMIN), ES (Dirut PT Baula Petra Buana), Supriyadi (Kepala KUPP Kolaka), Haliem Huntoro (pemilik saham PT PCM & Dirut PT KMR), serta PD yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka.

Komando menegaskan akan terus menggelar aksi dan mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat benar-benar dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Baca Juga:  Tim BBLK Makassar Laksanakan Pelatihan Pengambilan Sampel Swab di Labkesda Soppeng

“Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi soal keadilan dan integritas hukum di Sulawesi Tenggara,” tutup Alki.

Editor: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share